Rabu, 16 Juli 2014

SILABUS STUDI BISNIS INTERNASIONAL



TUGAS AKHIR
SILABUS STUDI BISNIS INTERNASIONAL




oleh :
JANUARI CHRISTI
BAMBANG RAHINO
F A R I D



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MERDEKA SURABAYA
2013

NO.
PERTEMUAN
POKOK BAHASAN
SUB POKOK BAHASAN
1.     
1
Pendahuluan
·         Sejarah Bisnis Internasional
·         Pengertian Bisnis Internasional
·         Ruang Lingkup Bisnis Internasional
·         Hakikat Bisnis Internasional
·         Tingkatan Bisnis Internasional
·         Alasan Melaksanakan Bisnis Internasional
2.     
2
Tahapan dalam Memasuki Bisnis Internasional
·         Ekspor Insidentil (Incident At Export)
·         Ekspor Aktif (Active Export)
·         Penjualan Lisensi (Licensing)
·         Franchising
·         Pemasaran Di Luar Negeri
·         Produksi Dan Pemasaran Di Luar Negeri (Total International Business)
3.     
3
Sumber Daya Manusia dalam Bisnis Internasional
·         Pertumbuhan Bisnis Internasional
·         Memperbaiki Penugasan Internasional Melalui Seleksi
·         Pengorientasian dan Pelatihan Karyawan untuk Penugasan Internasional
4.     
4
Sistem Ekonomi, Politik, dan Hukum dalam Bisnis Internasional
·         Sistem Ekonomi dalam Bisnis Internasional
·         Sistem Politik dalam Bisnis Internasional
·         Sistem Hukum dalam Bisnis Internasional
·         Standar dan Peraturan Internasional
·         Standar Internasional
·         Hak Kekayaan Intelektual
5.     
5
Budaya dalam Bisnis Internasional

·         Pengertian Budaya dalam Lingkup Bisnis Internasional 
·         Karakteristik Kebudayaan
·         Unsur- unsur kebudayaan
·         Komponen-Komponen Sosiokultural 
·         Pentingnya Pengaruh Agama Bagi Para Pelaku Bisnis
·         Aspek-Aspek Budaya dari Teknologi
·         Pengaruh budaya terhadap manajemen internasional
6.     
6
Moral dan Etika dalam Bisnis Internasional
§  Norma-norma Moral yang umum pada taraf Internasional
§  Masalah “Dumping” dalam Bisnis Internasional
§  Aspek etis dari Korporasi Multinasional
§  Masalah Korupsi dalam taraf Internasional
7.     
7
Dasar Kegiatan Ekspor
·         Pengertian Ekspor
·         Tujuan Kegiatan Ekspor
·         Pihak-pihak yang Berperan dalam Kegiatan Ekspor

·         Syarat Menjadi Eksportir

·         Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)
·         Metode Pembayaran
8.     
UJIAN TENGAH SEMESTER
9.     
8
Penggolongan Barang
·         Definisi dan Manfaat
·         Cara Penggunaan HS Code
·         Langkah-langkah Interpretasi HS Code
·         Incoterms
10.   
9
Pembiayaan Ekspor
·         Jenis Pembiayaan Ekspor
·         Tips dan Trik dalam Pembiayaan Ekspor
·         Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
11.   
10
Perizinan dan Bea Cukai Ekspor
·         Larangan Ekspor
·         Bea dan Cukai
·         Pemeriksaan
12.   
11
Transaksi dengan Letter Of Credit (L/C)
·         Istilah dan Definisi L/C
·         Tujuan dan Fungsi L/C
·         Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan L/C Bank
·         Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C
·         MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN L/C
·         Jenis-Jenis L/C yang Umum
·         Jenis-Jenis L/C yang Khusus
·         Jangka waktu dan valuta L/C
·         Dokumen-Dokumen dalam L/C

13.   
12
Strategi dalam Bisnis Intenasional

·         Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
·         Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pilihan Cara Masuk
·         Faktor-faktor Lainnya
14.   
13
Peran Karantina dalam Bisnis Internasional

·         Sejarah Karantina di Indonesia
·         Tujuan Karantina Hewan dan Tumbuhan
·         Peran Karantina Pertanian dalam Sistim Perlindungan
·         Peran Karantina dalam Bisnis Internasional
·         Peran Karantina dalam Mewujudkan Pertanian Menjadi Basis Perekonomian Nasional (sesuai amanat perioritas RPJM II 2010-2014)
15.   
14
Hambatan dalam Bisnis Internasional
·         PERBEDAAN BAHASA, SOSIAL BUDAYA / KULTURAL
·         HAMBATAN POLITIK, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
·         HAMBATAN OPERASIONAL
16.   
UJIAN AKHIR SEMESTER
17.   
DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Sejarah Bisnis Internasional
Sebelum masehi pedagang Venezia dan Yunani mengirim wakil-wakil ke luar negeri untuk menjual barang-barang mereka. Tahun 1600 British East India Company, sebuah perusahaan dagang yang baru dibentuk, mendirikan cabang-cabang di luar negeri di seluruh Asia. Pada saat yang sama sejumlah perusahaan Belanda yang di bentuk pada tahun 1590 membuka rute-rute perjalanan ke timur bergabung untuk membentuk Dutch East India Company dan juga membuka kantor-kantor cabang di Asia. Para pedagang colonial Amerika mulai beroprasi dengan model yang sama pada tahun 1700an. Contoh-contoh investasi langsung luar negeri Amerika yang mula-mula adalah perkebunan-perkebunan Inggris yang dibentuk oleh Colt Fire Arms and Ford yang didirikan sebelum perang saudara. Namun kedua operasi itu gagal hanya setelah beberapa tahun kemudian.
Perusahaan Amerika pertama yang berhasil memasuki produksi luar negeri adalah pabrik yang didirikan di Skotlandia oleh Singer Sewling Machine pada tahun 1868. Pada tahun 1880, Singer telah menjadi organisasi dunia dengan organisasi penjualan luar negeri yang luar biasa dan beberapa pabrik pemanufakturan di luar negeri. Perusahaan-perusahaan lainnya segera menyusul, dan pada tahun 1914 paling sedikit 37 perusahaan amerika memiliki fasilitas produksi di dua atau tiga lokasi di luar negeri. Tahun 1919, General Electric mulaimenanamkan modal di luar negeri.Tahun 1920, General Motor and Chryslermelakukan operasi luar negeri.

1.2      Pengertian Bisnis Internasional
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan  negara yang lain. Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Kalsifikasi bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan adalah sebagai berikut:
1.         Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
2.         Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible (tak berwujud), dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contohnya adalah konsultan dan psikolog.
3.         Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer.
4.         Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
5.         Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
6.         Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
7.         Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah.
8.         Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
9.         Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain
Menurut Rugman dan Hodgetss ”International business is the study of transactions taking place across national borders for the purpose of satisfying the needs of individuals and organizations”.
Menurut Griffin dan Pustay “Internatioal business transactions between parties from more than one country is part of international business”.
Ball dan Wendell “Bisnis internasional merupakan bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas Negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang d bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi masa”.
Bisnis internasional adalah bisnis yang melibatkan penyeberangan batas-batas Negara.

1.3      Ruang Lingkup Bisnis Internasional
Beberapa Pengertian Bisnis Berdasarkan Ruang Lingkup
1.         Bisnis Domestik yaitu bisnis yang secara nyata ditujukan pada aktivitas bisnis dalam negeri.
2.         Bisnis Internasional yaitu bisnis yang bertindak lebih jauh lagi dari bisnis domestik dan bikan sekedar pemasaran ekspor akan tetapi jauh terlibat dalam lingkingan pemasaran dalam negara tempat perusahaan tadi melakukan usaha.
3.         Bisnis Multinasional yaitu bisnis yang dimulai dengan memfokuskan pada pemanfaatan pengalaman dan produk perusahaan lalu perusahaan menyadari perbedaan dan keuikan lingkungan dalam negara tadi dan menentukan peranan baru untuk hal itu sendiri, melakukan adaptasi pemasaran perusahaan pada kebutuhan dan keinginan yang unik dari pelanggan negara itu.
4.         Bisnis Global atau Transnasional yaitu bisnis yang memfokuskan pada pemanfaatan aset, pengalaman, dan produk perusahaan secara global dan melakukan penyesuaian pada apa yang benar-benar unik berbeda dalam setiap negara.

1.4      Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
1.         Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
2.         Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
a.   Licencing
b.   Franchising
c.   Management Contracting
d.   Marketing in Home Country by Host Country
e.   Joint Venturing
f.    Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

1.5      Tingkatan Bisnis Internasional
Perekonomian dari sebagian besar negara semakin terglobalisasi sejalan dengan makin banyaknya perusahaan yang terlibat dalam perdagangan dan investasi internasional. Faktor utama pendorong globalisasi adalah penurunan tarif dan hambatan lain yang dikenakan oleh pemerintah negara tamu. Sebagai contoh, Pepsi Co. Inc. (pemilik Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, dan Taco Bell) baru saja memasuki negara-negara Karibia dan Asia, yang sebelumnya diproteksi oleh pemerintahnya, dalam rangka mengejar ambisinya: hadir di tiap negara yang penduduknya suka ayam, pizza, atau taco. Banyak perusahaan multinasional AS termasuk Bausch & Lomb, Colgate-Palmolive, dan General Electric, telah memasuki negara-negara berkembang seperti Argentina, Chile, Meksiko, India, Cina, dan Hongaria. Peluang-peluang baru di negara-negara di atas telah muncul sebagai akibat dari pengurangan proteksionisme.
Faktor pendorong kedua di belakang globalisasi adalah meningkatnya standarisasi produk dan jasa di berbagai negara. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk menjual produk-produknya di negara-negara lain tanpa harus banyak menyesuaikannya dengan kebutuhan local. Ketidakseragaman spesifikasi produk merupakan kendala perdagangan implisit karena dibutuhkan biaya tambahan untuk membuat produk yang dimaksud agar diterima di negara-negara tertentu. Standardisasi sangat mengurangi kesulitan transfer barang dan telah menyebabkan peningkatan bisnis internasional secara signifikan.
Globalisasi juga didorong oleh trend ke arah perusahaan bebas (frec enterprise), di mana beberapa pemerintah telah menjual badan-badan usaha milik negara ke pihak swasta. Apa yang dinamakan swastanisasi ini telah terjadi di negara-negara Amerika Latin seperti Brazil dan Meksiko, di negara-negara Eropa Timur seperti Polandia dan Hongaria, dan di wilayah Karibia seperti Virgin Islands. Swastanisasi telah mendorong pertumbuhan bisnis internasional karena perusahaan-perusahaan asing dapat mengakuisisi badan usaha yang dijual oleh pemerintah.
Motif-motif swastanisasi berbeda-beda dalam tiap negara. Swastanisasi digunakan di Chile untuk mencegah sejumlah kecil investor mengendalikan semua saham, dan di Perancis untuk mencegah kemungkinan terjadi kembalinya nasionalisasi ekonomi. Di Inggris, swastanisasi dilakukan untuk menyebarkan kepemilikan saham ke banyak investor, agar lebih banyak orang yang memiliki peran lebih langsung dalam keberhasilan industry Inggris.
Alasan utama mengapa nilai saham dari perusahaan meningkat akibat swastanisasi adalah ekspektasi membaiknya efisiensi manajerial. Tujuan memaksimumkan kekayaan pemegang saham akan lebih mudah dicapai melalui perusahaan swasta dari pada melalui badan usaha milik negara, karena negara harus memperhitungkan konsekwensi-konsekwensi sosial dan ekonomi dari setiap keputusan bisnis. Di samping itu, manajer-manajer perusahaan milik negara lebih termotivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan laba karena karir mereka mungkin tergantung pada aspek tersebut. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang baru diswastanisasi akan mencari kesempatan-kesempatan lokal dan global yang bisa meningkatkan nilai mereka. Trend ke arah swastanisasi tidak diragukan lagi akan menciptakan pasar global yang lebih kompetitif.  
Ada beberapa tingkatan partisipasi bisnis dalam lingkungan ekonomi global, yaitu:
1.       Domestik
Organisasi bisnis terbatas pada lingkungan local dan belum memasarkan ke luar negri sehingga masih terbatas dalam satu negara.
2.       Internasional
Seiring perkembangan usaha dan mulai jenuhnya pasar domestik sebagai akibat ketatnya persaingan, organisasi bisnis dapat memperluas pangsa pasar ke negara lain yaitu memasuki pasar internasional.
3.       Multinasional
Perusahaan internasional yang membangun pabrik diluar negri akan memasuki fase perusahaan multinasional jika dia memiliki sejumlah pabrik di berbaga negara yang berbeda. Tujuannya untuk memaksimalkan perpaduan biaya produksi yang murah dengan biaya distribusi yang murah.
4.       Global
Seiring dengan banyaknya perusahaan global, maka beberapa perusahaan mulai memilih suatu lokasi pabrik diberbagai negara dan melakukan sinergi antar pabrik untuk memproduksi produk secara efektif, efisien dan fleksibel.

1.6      Alasan Melaksanakan Bisnis Internasional
Suatu Negara ataupun suatu perusahaan melakukan transaksi bisnis internasional baik dalam bentuk perdagangan internasional pada umunya memiliki beberapa pertimbangan ataupun alasan. Pertimbangan tersebut meliputi beberapa alasan atau pertimbangan. Pertibangan tersebut meliputi pertimbangan ekonomis, politis ataupun social budaya bahkan tidak jarang atas dasar petimbangan militer. Bisnis internasional memang tidak dapat dihindarkan karena sebenarnya tidak ada satu Negara pun didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Tidak ada suatu Negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia. Ketidakmeratanya sumber daya tersebut akan mengakibatkan adanya keunggulan terstentu baik suatu Negara tertentu yang memiliki sumber daya tertentu pula. Sebagai contoh Negara Australia yang memiliki daratan yang sangat luas yang memiliki jumlah pendusuk yang sangat sedikit., sebaliknya Negara Hong Kong yang memiliki daratan yang sangat sempit tapi jumlah penduduknya yang sangat padat. Kesuburan tanah juga tidak akan sama antara Negara yang satu dengan yang lain ada suatu negeri yang cocok untuk tanaman tertentu sedangkan Negara yang lainnya boleh dikatakan tidak mungkin untuk menanam tanaman yang sangat dibutuhkan oleh manusia itu. Keadaan ini yang menentukan dilaksanakan bisnis ataupun perdagangan internasional. Oleh karena itu, maka dapat kita lihat beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa :
beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa :
1.            Spesialisasi antar bangsa – bangsa
Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan tertentu beserta kelemahannya itu maka suatu Negara haruslah menentukan pilihan strategis untuk memproduksikan suatu komoditi yang strategis yaitu :
a.   Memanfaatkan semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar paling unggul sehingga dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan paling murah diantara Negara-negara yang lain.
b.   Menitik beratkan pada komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil diantara Negara-negara yang lain
c.   Mengkonsentrasikan perhatiannya untuk memproduksikan atau menguasai komoditi yang memiliki kelemahan yang tertinggi bagi negerinya

1.   Keunggulan absolute (absolute advantage)
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan absolut apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan terhadap produk tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena kondisi alam yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan, kehutanan, pertanian dan sebagainya. Disamping kondisi alam, keunggulan absolut dapat pula diperoleh dari suatu negara yang mampu untuk memproduksikan suatu komoditi yang paling murah di antara negara-negara lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya tidak akan dapat berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat mengatasi cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.
2.   Keunggulan komperatif (comparative advantage)
Konsep Keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis Internasional. Yaitu suatu keadaan di mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang lebih tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu :
a.         Ongkos atau harga penawaran yang lebih rendah
b.         Mutu yang lebih unggul meskipun harganya lebih mahal.
c.         Kontinuitas penyediaan (Supply) yang lebih baik.
d.         Stabilitas hubungan bisnis maupun politik yang baik.
e.   Tersedianya fasilitas penunjang yang lebih baik misalnya fasilitas latihan maupun transportasi.
Suatu negara pada umumnya akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan mengekspor komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komparatif yang paling baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka memiliki keunggulan komparatif yang terjelek atau kelemahan yang terbesar. Konsep tersebut akan dapat kita lihat dengan jelas dan nyata apabila kita mencoba untuk menelaah neraca perdagangan negara kita (Indonesia) misalnya. Dari neraca perdagangan itu kita dapat melihat komoditi apa yang kita ekspor adalah komoditi yang memiliki keunggulan komparatif bagi Indonesia dan yang kita impor adalah yang keunggulan komparatif kita paling lemah.
2.            Pertimbangan pengembangan bisnis
Perusahaan yang sudah bergerak di bidang tertentu dalam suatu bisnis di dalam negeri seringkali lalu mencoba untuk mengembangkan pasarnya ke luar negeri. Hal ini akan menimbulkan beberapa pertimbangang yang mendorong mengapa suatu perusahaan melaksanakan atau terjun ke bisnis internasiional tersebut :
a.   Memanfaatkan kapasitas mesin yang masih menganggur yang dimiliki oleh suatu perusahaan
b.   Produk tersebut di dalam negeri sudah mengalami tingkat kejenihan dan bahkan mungkin sudah mengalami tahapan penurunan (decline phase) sedangkan di luar negeri justru sedang berkembang (growth)
c.   Persaingan yang terjadi di dalam negeri kadang justru lebih tajam katimbang persaingan terhadap produk tersebut di luar negeri
d.   Mengembangkan pasar baru (ke luar negeri) merupakan tindakan yang lebih mudah ketimbang mengembangkan produk baru (di dalam negeri)
e.   Potensi pasar internasional pada umumnya jauh lebih luas ketimbang pasar domestic



BAB II
TAHAPAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL


2.1          Ekspor Insidentil (Incident At Export)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

2.2          Ekspor Aktif (Active Export)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif”, sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing”.


2.3          Penjualan Lisensi (Licensing)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.
Lisensi merupakan pilihan yang tepat apabila perusahaan memiliki hak cipta tertentu, seperti teknologi proses atau produk yang telah dipatenkan, merek dagang atau nama merek, yang bisa dimanfaatkan dalam skala internasional tanpa harus mencurahkan banyak sumber daya untuk operasi internasional. Dalam kesepakatan lisensi, perusahaan memberikan hak untuk memanfaatkan teknologi, merek dagang atau nama merek yang dipatenkan kepada licensee dengan mendapatkan pembayaran royalti. Umumnya tersebut ditentukan berdasarka persentase dari penjualan sesuai kesepakatan.
Lisensi memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari penjualan internasional dengan memanfaatkan proprietary assets yang dimiliki dengan komitmen sumber daya dan risiko minimal. Namun, kesepakatan semacam ini hanya memberikan hasil (returns) terbatas. Selain itu, pengembangan pasar juga terbatas jika licensee tidak mencurahkan perhatian yang memadai atau tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan pasar secara optimal.
Lisensi juga bisa menghambat strategi masuk pasar tahap selanjutnya yang direncanakan oleh licensor. Meskipun perusahaan membatasi jangka waktu kesepakatan lisensi, sangatlah sukar memasuki pasar jika kontrak berakhir. Mantan licensee bisa menjadi pesaing potensial. Lagipula, perusahaan masih harus memulai lagi pengumpulan informasi mengenai pasar, menjalin kontak dan membangun saluran distribusi. Selain itu, dalam beberapa kasus licensee berhenti membayar royalti dan perusahan sulit melacak penjualan yang royaltinya masih harus dibayar.
Sekalipun mendatangkan uang dalam jumlah besar, tindakan seperti itu juga beresiko, terutama bila merek dagangnya digunakan untuk produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau reliabilitas atau jika strategi pemasarannya tidak tepat. Itu bisa merusak reputasi dan nilai merek dagang bersangkutan.
Konsekuensinya, seperti halnya contract manufacturing, licensor harus selalu memantau aktivitas licensee dan melakukan pengendalian kualitas dan keuangan secara ketat guna menjamin bahwa licensee memenuhi standar yang telah disepakati bersama.

2.4          Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”. Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Waralaba merupakan bentuk lisensi dalam industri jasa seperti restoran siap saji, ritel, persewaan mobil, hotel dan agen pencari kerja. Franchisee untuk melakukan bisnis atas nama franchisor dengan cara-cara yang ditetapkan dengan imbalan royalty, biasanya dalam bentuk fee atau persentase dari penjualan. Contoh perusahaan yang melakukan ekspansi internasional dengan strategi waralaba antara lain McDonald’s, Dunkin Donuts, Kentucky Fried Chicken, Domino’s Pizza, Hillton Hotels, Body Shop dan Manpoer.
Seperti halnya lisensi, kontrak waralaba memungkinkan perusahaan berekspansi secara internasional tanpa melakukan investasi modal substansial. Hal ini sangat bermanfaat dalam industri jasa, di mana biasanya biaya membeli atau menyewa tempat operasi secara global kerapkali menjadi hambatan utama.
Waralaba juga sangat tepat digunakan bilamana kontak dengan pelanggan dan efisiensi operasi bisnis merupakan faktor utama kesukseskan bisnis. Franchisor bisa memanfaatkan talenta kewirausahaan lokal, keterampilan personil lokal, jalinan relasi dengan pelanggan lokal dan menyesuaikan diri dengan kekhasan lingkungan operasi lokal. Selain itu, franchisee juga cenderung lebih termotivasi karena ia adalah pemilik yang mengoperasikan bisnisnya sendiri sehari-hari, kontribusi secara langsung dan signifikan pada pencapai laba dan memiliki otonomi manajemen cukup besar.
Di lain pihak, franchisor tetap harus memantau aktivitas operasi setiap franchisee di berbagai belahan dunia dan menetapkan standar kinerja serta mekanisme pengendalian yang ketat dalam rangka mewujudkan keseragaman produk dan layanandi seluruh dunia. Bila tidak, nilai waralaba dan namanya akan hilang. Penetapan dan pemberlakuan standar jauh lebih sukar dan krusial bagi seorang franchisor dibandingkan licensor, karena waralaba menjual cara berbisnis yang sifatnya ‘intangible’ dan tidak berwujud produk fisik.

2.5          Pemasaran Di Luar Negeri
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “Pemasaran Aktif” atau “Active Marketing”.

2.6      Produksi Dan Pemasaran Di Luar Negeri (Total International Business)
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri”. Tahap ini juga disebut sebagai “Total International Business”. Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean’s Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan “Quota Impor”. Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai “Negara nonquota”.
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan “embargo”. Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia. Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai “Exchange Control” atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “Imbal Beli”. Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun akan gagal.



BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA DALAM BISNIS INTERNASIONAL

3.1       Pertumbuhan Bisnis Internasional :
1.         Makin lama makin banyak perusahaan menyadari bahwa keberhasilan mereka bergantung pada kemampuan untuk memasarkan dan mengelola di luar negeri.
2.         Sebagai akibat dari internasionalisasi ini, perusahaan harus dikelola secara global, namun globalisasi menghadapkan para manajer tantangan-tantangan raksasa.

Jenis Organisasi Global :
Semakin banyak organisasi yang hanya beroperasi di satu negara yang mengetahui kebutuha untuk mengembangkan lebih banyak operasi global. Sebuah organisasi dapat melewati tiga tahap ketika mereka memperluas operasi mereka ke seluruh dunia . Ketiga tahap tersebut adalah :
1.         Impor dan Ekspor. Yakni kegiatan menjual dan membeli barang dan jasa dengan organisasi-organisasi di negara-negara lain.
2.         Perusahaan Multinasional (multinational enterprise-MNE). Merupakan sebuah organisasi yang memiliki unit-unit operasi yang berlokasi si negara-negara asing.
3.         Organisasi Global. Yakni sebuah organisasi yang memiliki unit-unit perusahaan di beberapa negara yang digabungkan untuk menjadi satu untuk beroperasi di seluruh dunia.

Jenis Bisnis Internasional :
1.         Eksport : menjual ke luar negeri secara langsung maupun secara tidak langsung dengan penjualan asing dan distributor yang digaji
2.         Pemberian Lisensi : pengaturan perusahaan memberi hak cipta, nama merk untuk jangka waktu tertentu
3.         Waralaba : pemberian perusahaan induk kepada perusahaan lain untuk yang menjalankan bisnis yang sudah diresepkan

SDM dan Bisnis Internasional :
1.         Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan dan kegiatan SDM di markas kantor induk perusahaan multinasional.
2.         Menjalankan kegiatan SDM di cabang asing dari suatu MNC (Multinational Corporation).

Faktor yang Mempengaruhi MSDM :
1.         Faktor Kultural : perbedaan kultural merentang luas dari negara ke negara menuntut perbedaan yang berhubungan dengan praktik personil diantara cabang asing milik perusahaan
2.         Faktor Ekonomi : perbedaan ekonomi diantara negara juga beralih menjadi perbedaan antar negara dalam praktik SDM
3.         Faktor Biaya Tenaga Kerja : perbedaan biaya dalam tenaga kerja juga mengakibatkan perbedaan dalam praktik SDM
4.         Faktor Hubungan Industrial : hubungan antara pekerja, serikat buruh dan majikan sangat dramatik antar negara dan mempunyai dampak besar terhadap praktik SDM
5.         Masyarakat Eropa : pasar bersama untuk barang, jasa, modal dan bahkan tenaga kerja

3.2       Memperbaiki Penugasan Internasional Melalui Seleksi
Alasan Penugasan Internasional Gagal :
1.         Penugasan di luar negeri sering gagal karena pribadi tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan teknik dari jabatan.
2.         Seleksi pengiriman ke luar negeri dilakukan oleh manajer lini berdasarkan kompetensi teknik.
3.         Mereka gagal karena masalah keluarga dan pribadi serta kekurangan ketrampilan kultural yang sudah bukan menjadi bagian dari proses

Penstafan Internasional
Sumber para Manajer :
1.            Lokal : warga negara dari tempat mereka bekerja
2.            Expatriate : bukan warga negara dimana mereka bekerja
3.            Thrid-country national : warga negara dari negara yang lain (kebangsaan negara ketiga)
Kebijakan Penstafan Internasional :
1.         Etnosentris : sikap yang berlaku dari negara asal, gaya manajemen, pengetahuan, kriteria penilaian dan manajer adalah superior terhadap segala sesuatu yang mungkin ditawarkan oleh negara asing.
2.         Polisentris : satu keyakinan yang disadari bahwa hanya manajer negara asing dapat benar-benar memahami kultur dan perilaku dari pasar negara asing.
3.         Geosentris : manajemen harus dicari dari suatu dasar yang global dengan pengandaian bahwa manajer terbaik di dunia bisa ditemukan di mana saja tempat perusahaan berada.
Menyeleksi Manajer Internasionaaal :
1.         Adaptabilitas dan fleksibelitas : menyesuaikan diri dengan lingkungan, memiliki pandangan dan gagasan baru.
2.         Kekerasan kultural : kemampuan berhasil dalam sebuah kultur asing.
3.         Orientasi diri : harga diri, kepercayaan diri dan ketenangan mental.
4.         Orientasi terhadap yang lain : berinteraksi secara efektif dengan orang asing.
5.         Kemampuan perspektif : memahami perilaku dan berempati dengan mereka.
6.         Kemampuan keluarga : kemampuan pasangan dan anak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Pelatihan dan Pemeliharaan Karyawan Internasional :
1.         Penyaringan yang saksama hanya merupakan langkah pertama dalam memastikan keberhasilan orang yang ditugaskan ke luar negeri.
2.         Karyawan bisa menuntut pelatihan khusus.
3.         Kebijakan SDM Internasional harus dirumuskan untuk mengkompensasi para manajer luar negeri untuk memelihara hubungan tenaga kerja yang sehat.

3.3     Pengorientasian dan Pelatihan Karyawan untuk Penugasan Internasional :
1.         Orientasi dan pelatihan untuk penugasan internasional dapat membantu karyawan (dan keluarga mereka) menghindari kejutan kultural dan menyesuaikan diri lebih baik dengan lingkungan baru mereka.
2.         Pengembangan manajemen internasional untuk mendorong perbaikan kontrol atas operasi global dengan membangun satu kultur perusahaan yang disatukan.
3.         Para manajer hendaknya lebih konsisten tunduk terhadap nilai-nilai, kebijakan dan sasaran begitu mereka kembali dari luar negeri.
Kompensasi Internasional :
1.         Satu kesulitan terbesar dalam mengelola kompensasi total pada tingkat multinasional adalah menetapkan suatu ukuran kompensasi yang konsisten di antara negara yang sedang membangun kredibilitas.
2.         Pendekatan paling umum untuk merumuskan upah ekspatriat adalah menyamakan kekuatan pembelian di semua negara, sebuah teknik yang dikenal sebagai pendekatan neraca seimbang.

Penilaian Kinerja Terhadap Manajer Internasional :
1.            Tentukan tingkat kesulitan penugasan.
2.         Pertimbangkan evaluasi penilaian manajer di tempat daripada manajer tempat asal.
3.         Jika manajer tanah air melakukan penilaian aktual tertulis, berikan nasihat latar belakang selama proses penilaian.
4.         Modifikasikan kriteria kinerja normal yang digunakan bagi posisi khusus untuk mencocokan posisi luar negeri dan karakteristik dari lokal tersebut.
5.         Jangan hanya menilai manajer ekspatriat dari segi kriteria yang dapat dihitung seperti laba.
Hubungan Tenaga Kerja Internasional :
1.      Sentralisasi : tawar-menawar di tingkat pabrik.
2.      Struktur serikat buruh : berkonsentrasi pada fungsi jasa dan administrasi.
3.      Organisasi majikan : cenderung dilakukan asosiasi majikan.
4.      Pengakuan serikat buruh : untuk tawar-menawar.
5.      Keamanan serikat buruh : kesepakatan toko tertutup yang formal.
6.      Kontrak manajemen tenaga kerja : dokumen yang mengikat secara sah.
7.      Muatan dan lingkup tawar-menawar : berfokus pada upah, jam dan kondisi kerja.
8.      Menangani keluhan : ditangani mesin yang diakui di luar kontrol formal serikat buruh.
9.     Pemogokan : menukik jauh ke dalam pendapatan perusahaan masing-masing.
10.  Peran pemerintah : tidak mengatur proses tawar-menawar namun menghendaki penetapan langsung.
11.  Partisipasi pekerja : menciptakan sistem pekerja dalam manajemen langsung.
12.  Kodeterminasi : perwakilan pekerja wajib pada sebuah dewan direksi perusahaan.
Masalah dan Pemecahan :
1.       Tulis kesepakatan repatriasi : orang yang diangkat untuk tugas internasional tidak akan diperpanjang.
2.       Angkat seorang sponsor : untuk mengawasi ekspatriat selama di luar negeri.
3.       Berikan konseling karier : untuk memastikan pengangkatan tugas repatriat.
4.       Jaga komunikasi tetap terbuka : jagalah ekspatriat dalam urusan bisnis kantor pusat.
5.       Tawarkan dukungan keuangan : bayar real estate dan biaya hukum untuk mempertahankan residensinya.
6.       Kembangkan program reorientasi : berikan repatriat dan keluarganya program reorientasi untuk memudahkan menyesuaikan diri
 

BAB IV
SISTEM EOKONOOMI, POLITIK, DAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL


4.1          Sistem Ekonomi dalam Bisnis Internasional
Lingkungan ekonomi merujuk pada kondisi sistem ekonomi tempat perusahaan tertentu beroperasi. Kondisi ekonomi merefleksikan kondisi bisnis nyata. Apabila terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi maka konsumsi dan permintaan cenderung meningkat, sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang menurun mengakibatkan konsumsi dan permintaan menurun. Besaran sensitifitas atas pertumbuhan ekonomi tiap-tiap industri berbeda. Perusahaan sebagai bagian dari lingkungan ekonomi perlu mencermati situasi dan kondisi ekonomi. Manajemen perlu bersikap antisipatif terhadap peluang dan ancaman lingkungan makro khususnya lingkungan ekonomi. Ada beberapa faktor ekonomi yang perlu diperhatikan perusahaan karena akan berpengaruh terhadap jalannya bisnis. Faktor ekonomi tersebut adalah:
1.         Produk Domestik Bruto dan Produk Nasional Bruto
Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) adalah total produk yang dihasilkan semua pihak yang berada dalam wilayah nasional suatu negara, baik sebagai warga negara maupun bukan. Dalam perhitungan PDB akan dimasukkan semua output, baik yang dihasilkan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berdiam di Indonesia. Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tidak termasuk dalam hitungan PDB.
Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP) adalah total produk yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam perhitungan PNB akan dimasukkan semua output yang dihasilkan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik yang tinggal di Indonesia maupun luar negeri. Output warga negara asing tidak termasuk dalam perhitungan PNB.
Pertumbuhan PNB (dan atau PDB) sering dikenal dengan istilah pertumbuhan ekonomi memiliki pengaruh kuat terhadap dunia bisnis. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan masyarakat yang selanjutnya akan mendorong daya beli. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan peluang bisnis, meningkatkan penjualan dan laba perusahaan. Sebaliknya jika PNB rendah maka akan berdampak negatif terhadap dunia bisnis.
2.         Tingkat pengangguran
Pengangguran adalah tingkat tidak adanya pekerjaan bagi orang yang secara aktif mencari pekerjaan dalam suatu sistem ekonomi. Bila tingkat pengangguran rendah, berarti kurang tersedianya tenaga kerja untuk direkrut oleh bisnis. Ketika bisnis bersaing satu sama lain untuk mendapatkan tawaran tenaga kerja yang tersedia, bisnis menaikkan upah yang ingin mereka bayar. Jika upah terlalu tinggi, bisnis akan menanggapi dengan mempekerjakan lebih sedikit pekerja, akibatnya pengangguran meningkat.
c) Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi berdampak terhadap menurunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Penyebab Inflasi dapat dibedakan menjadi:
a.   Cost-push inflation (market power inflation): Tingginya harga disebabkan oleh tingginya biaya.
b.   Demand-pull inflation: Tingginya harga disebabkan oleh kuatnya permintaan pelanggan atas produk
Selain itu inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
3.         Suku bunga
Permintaan atas barang dan jasa juga dipengaruhi oleh faktor suku bunga. Peningkatan suku bunga cenderung merubah pola konsumsi. Konsumsi cenderung menurun dan menabung cenderung meningkat. Dari sisi perusahaan, peningkatan suku bunga mendorong biaya meningkat dan pada akhirnya harga jual juga meningkat.
4.2          Sistem Politik dalam Bisnis Internasional
Ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam dunia bisnis seperti kondisi politik, sumber alam dan cuaca di negara yang bersangkutan. Selain itu, perlu juga diperhatikan stabilitas dan hastrat pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi, juga perkiraan geografis dan sumber alam. Banyak kekuatan politik yang harus dihadapi bisnis, mempunyai sumber-sumber ideologi dan ada banyak lagi sumber-sumber lainnya. Hal ini meliputi masalah nasionalisme, terorisme, budaya, tingkat stabilitas pemerintah, hubungan dengan organisasi internasional dan badan usaha milik negara.
Kekuatan Ideologi
Beberapa ideologi seperti komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberal dan konservatif, sayap kiri dan sayap kanan sering digunakan untuk menjelaskan pemerintah, partai politik dan masyarakat. 
1.         Komunisme
Komunisme yang dicetuskan oleh Karl Marx adalah teori perubahan sosial yang diarahkan kepada cita-cita masyarakat tanpa kelas. Komunis yang dikembangkan oleh Lenin dan lain-lainnya melibatkan penguasaan kekuatan melalui partai politik konspirasi, memelihara kekuatan dengan menekan keras oposisi internal, dan komitmen untuk mencapai tujuan akhir sebuah negara komunis dunia.
Pengambilalihan (expropriation) . Penyitaan pemerintah atas kekayaan di dalam batas negaranya sendiri yang dimiliki orang asing, diikuti dengan kompensasi yang segera, memadai dan efektif yang dibayarkan kepada pemilik sebelumnya.
Penyitaan (confiscation) . Penyitaan pemerintah atas kekayaan di dalam batas negaranya sendiri yang dimiliki orang-orang asing, tanpa pembayaran kepada mereka. 
2.         Kapitalisme 
Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana alat-alat produksi dan distribusi sebagian besar dimiliki dan dioperasikan oleh swasta untuk keuntungan pribadi. Realitas dalam negara kapitalis benar-benar sangat kompleks. Pemerintah kapitalis biasanya mengatur usaha milik swasta dengan cukup ketat dan pemerintah memiliki badan-badan usaha. 
3.         Sosialisme
Sosialisme adalah Kepemilikan oleh masyarakat secara kolektif atas alat-alat produksi dan distribusi dasar, dioperasikan untuk digunakan ketimbang mencari laba. Dalam pelaksanaannya, pemerintah sosialis bervariasi dan cenderung tidak konsisten dengan doktrin.Salah satu contoh misalnya Singapura yang menurut bentuknya negara sosialis tetapi dalam kenyataannya adalah kapitalis agresif. 
4.         Konservatif atau Liberal 
Kita tidak akan meninggalkan pokok bahasan ideologi tanpa menyebutkan kata-kata ini seperti yang telah digunakan di pertengahan dan akhir abab 20. Secara politis, di Amerika Serikat kata konservatif dapat dikonotasikan seorang, kelompok, atau partai yang ingin meminimalkan kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kegiatan usaha swasta dan perorangan. Konservatif dapat diartikan sesuatu yang dianggap sebagai sayap kanan, tetapi di Amerika Serikat dan Inggris yang terakhir ini lebih bersifat ekstrim. Konotasi konservatif berbeda-beda tergantung aplikasinya. Kelompok masyarakat atau kelompok lainnya yang mencoba merintangi dan bahkan menghentikan kegiatan yang dilakukan pemerintah disebut konservatif. Sedangkan di Amerika dan Inggris kelompok konservatif menghendaki keterlibatan pemerintah sekecil mungkin. Secara politis pada awal abab 20 di Amerika, kata liberal berarti sebaliknya dari yang diartikan pada abab 19. Liberal sama dengan sayap kiri, tetapi yang terakhir ini pada umumnya cenderung menunjukkan posisi yang lebih ekstrim dan lebih dekat kepada sosialisme dan komunisme.

4.3          Sistem Hukum dalam Bisnis Internasional
Lingkungan ini mencerminkan hubungan antara bisnis dan pemerintah, biasanya dalam bentuk regulasi pemerintah. Sistem hukum ikut menentukan apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh organisasi. Selain itu berbagai perwakilan pemerintah mengatur bidang-bidang penting seperti praktek periklanan, pertimbangan keamanan dan kesehatan serta standar perilaku yang dapat diterima.
Sentimen pro atau anti bisnis dalam pemerintah dapat memengaruhi lebih lanjut kegiatan bisnis. Selama periode sentimen pro bisnis, perusahaan lebih mudah bersaing dan tidak terlalu memperhatiakan isu anti trust. Sebaliknya selama periode sentimen anti bisnis, perusahaan mengalami kegiatan persaingan lebih dibatasi. Faktor lain yang dijadikan pertimbangan perusahaan internasional adalah stabilitas politik. Tidak ada bisnis yang ingin membuka perusahaan di negara lain kalau hubungan dagang dengan negara tersebut tidak stabil. Apabila pihak yang menandatangani kontrak tinggal di satu negara, maka dasar hukum untuk kontrak penyelesaian masalah yang timbul, digunakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Arbitrasi adalah suatu proses, disepakati oleh pihak-pihak yang berselisih sebagai pengganti atau badan tidak memihak mengambil keputusanyang mengikat.

4.4          Standar dan Peraturan Internasional
1.         Pertanggungjawaban atas Produk, Perdata dan Pidana
Pertanggung jawaban menjadi beban bagi para profesi hukum. Asuransi untuk pertanggung jawaban atau jaminan produk mengalami lonjakan tajam. Akibatnya banyak perusahaan kecil tidak mampu bertahan.
2.         Pengawasan Jual Beli Mata Uang
Orang yang masuk ke negara tertentu harus memberitahukan jumlah dan jenis uang yang di bawanya. Untuk menghindar membawa masuk mata uang nasional negara yang dikunjungi yang beli diluar negeri dengan kurs yang lebih baik daripada dinegara itu. Mendorong untuk membawa masuk mata uang yang memiliki nilai tukar kuat.
3.         Aneka Macam Hukum.
Orang yang bekerja di luar negeri harus berhati – hati agar tidak terjebak dalam hukum setempat atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, tentara atau pejabat pemerintah
4.         Pengaturan Pelaksanaan Perdagangan Restriktif dan anti- trust.
Tindakan anti trust melibatkan dunia usaha berhadapan dengan pemerintah dan pemerintah berhadapan dengan pemerintah.Masih banyak perbedaan mengenai pelaksanaan peraturan dan hukum anti trust. Perbedaan yang menonjol adanya upaya untuk menerapkan hukumnya hingga keluar wilayahnya walaupun tidak menimbukan kerusakan dan kerugian. Konflik antar pemerintah terjadi saat pemerintah memberlakukan hukum anti trust di luar wilayahnya, disebut External Application of Law.

A.      Tarif, Kuota dan Hambatan Perdagangan Lainnya.
Penentuan tarif dimaksud untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi produsen dalam negeri. Ada beberapa bentuk perlindungan atau hambatan untuk melakukan kegiatan dagang dengan menggunakan hukum nasional antara lain untuk produk yang berkaitan dengan kesehatan dan produk kemasan. Tujuannya dilaksanakan proteksi untuk menyelamatkan lapangan kerja dalam negeri.
Sebuah alasan bagi restriksi perdagangan menyangkut pertahanan nasional.
a.   Pertahanan Nasional. Industri memerlukan proteksi dari impor bagi pertahanan nasional dan harus tetap diberlakukan meskipun terdapat kerugian secara komparatif dengan para pesaing luar negeri.
b.   Melindungi industri yang baru tumbuh. Bisa menyatakan bahwa dalam jangka panjang industri akan memiliki keunggulan komparatif, tetapi perusahaan memerlukan proteksi terhadap impor dan mencapai skala ekonomi. Proteksi yang dimaksud dengan mendapatkan perlindungan dari persaingan asing dengan bea masuk yang tinggi untuk meningkatkan efisiensi atau kualitas produk.
c.   Melindungi tenaga kerja domestik dari tenaga asing yang murahi.Alasan ini akan membandingkan tingkat upah per jam tenaga asing yang lebih murah dengan mereka bayar diluar negeri. Apabila tingkat upah rendah, biaya modal tinggi, dan biaya produksi dapat lebih tinggi di negara yang upahnya rendah.
d.   Tarif ilmiah atau persaingan yang adil. Mereka menginginkan bea masuk yang akan meningkatkan biaya barang yang impor dengan biaya barang yang di produksi didalam negeri. Hal ini akan mengurangi setiap keunggulan “tidak adil” yang diperoleh pesaing asing karena teknologi superior, biaya bahan mentah lebih murah, pajak lebih rendah atau biaya tenaga kerja lebih rendah.
e.   Tindakan balasan. Perwakilan industri yang ekspor telah mendapat hambatan – hambatan impor yang dikenakan atas sebuah negara lain, meminta pemerintah untuk membalas dengan hambatan – hambatan yang sama
f.    Dumping. Adalah penjualan produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada biaya produksi, harga di pasar dalam negeri atau harga ke negara negara ketiga. Perusahaan asing dapat mengambil tindakan karena berharap dengan menjual kelebihan produksi tanpa mengganggu harga -harga di pasar domestik, atau menurunkan harga ekspor untuk memaksa semua produsen domestik di negara pengimpor bisnis itu. Kebanyakan pemerintahan mengambil tindakan balasan apabila dumping merugikan industri lokal.
g.   Subsidi. Adalah sumbangan keuangan, diberikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah tanpa imbalan keuntungan, termasuk hibah, perlakuan pajak istimewa dan asumsi pemerintah mengenai pengeluaran bisnis yang normal.
B.        Perpajakan
Jurisdiksi Pajak Nasional, sebuah sistem warga negara ekspatriat dari suatu negara yang memeperkenankan negara mengenakan pajak berdasarkan kebangsaannya, meskipun merak tinggal dan bekerja di luar negeri. Yurisdiksi Pajak Teritorial, warga negara ekspatriat baik tidak tinggal maupun bekerja di negeri itu, dan tidak menerima jasa apapun sehingga harus membayar pajak dibebaskan dari pajak negara tersebut.
C.      Undang – undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act – FCPA)
Pembayaran bermasalah yang dibayarkan kepada para pejabat pemerintah oleh perusahaan untuk memperoleh kontrak pembelian dari pemerintah. Diantaranya yang menarik penyangkut pelicin (grease).

4.5          Standar Internasional
Kalangan industri Amerika memandang ISO (International Standarization Organization) dan IEC (International Electrotechnical Commission) dianggap sesuatu yang membahayakan. IEC adalah mempromosikan standarisasi bahan dan peralatan untuk produk yang berkaitan dengan teknik elektro. ISO adalah memberikan rekomendasi standar produk yang berkaitan dengan teknologi lain, dengan bertujuan untuk memberikan standar suatu produk secara internasional. Semua pemerintah dan perusahaan swasta menginginkan produk yang sesuai dengan standar ISO dan IEC.

Selain itu Standar Internasional juga terdiri dari :

Technical Barrier to Trade (TBT)
merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis yang berlebihan (hambatan teknis)
Sanitary and Phytosanitary (SPS)
adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah:
1.         Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements)
2.         Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor
3.         Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport
4.         Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport.
5.         Metrologi yang mampu telusur


4.6          Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas tanaman.
Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Sebagai konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Inteektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s). Salah satu bukti bahwa Indonesia memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HKI maka Indonesia memiliki instansi yang berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Direktorat  Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Untuk mekanisme pendaftaran dan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohon HKI dapat melihat diweb Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum, dan Pemohon HKI juga dapat melakukan penelusuran ke kantor paten lain di Negara yang akan dituju.
Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk untuk prabikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan tersebut. Merek Dagang adalah rancangan suatu produk yang digunakan oleh para pedagang yang terdaftar secara resmi. Hak Cipta adalah hak yang sah diberikan kepada penulis,komposer, kreator, perangkat lunak, artis dan penerbit untuk menjual karya mereka. Rahasia dagang adalah informasi tentang bisnis di rahasiakan. Spionase Industri upaya sebuah perusahaan untuk mencuri rahasia dagang perusahaan lain.




BAB V
BUDAYA DALAM BISNIS INTERNASIONAL


5.1          Pengertian Budaya dalam Lingkup Bisnis Internasional 
Secara terminologi budaya adalah keseluruhan kepercayaan, aturan, teknik, kelembagaan dan artefak buatan manusia yang mencirikan populasi manusia. Jadi budaya dapat diartikan yaitu budaya terdiri atas pola-pola yang dipelajari mnengenai perlaku umum bagi anggota dari masyarakat tertentu yaitu gaya hidup yang unik dari suatu kelompok atau orang tertentu.
Kebudayaan adalah kumpulan nilai, kepercayaan, perilaku, kebiasaan, dan sikap yang membedakam suatu masyarakat dari yang lainnya. Kebudayaan suatu masyarakat menentukan ketentuan- ketentuan yang mengatur bagaimana perusahaan dijalankan dalam masyarakata tersebut.
Terdapat cara bagi para pelaku bisnis internasional untuk menyesuaikan diri atau hidup dengan budaya-budaya lain yaitu menyadari bahwa adanya budaya yang berbeda dari budayanya sendiri dan mereka harus mempelajari karakteristik dari budaya-budaya tersebut sehingga dapat beradaptasi. Tetapi menurut E.T. Hall terdapat dua cara untuk menyesuaikan diri dari budaya moral lain yaitu:
1.            Menghabiskan seumur hidup disuatu negara tersebut.
2.         Menjalani suatu program pelatihan yang sangat canggih dan ekstensif yang mencakup karakteristik-karakteristik utama dari suatu budaya, termasuk budaya.
Terdapat beberapa nasihat atau cara dalam melakukan bisnis lintas budaya internasional antara lain:
a)      Lakukanlah persiapan.
b)      Jangan terburu-buru.
c)      Bangkitkan kepercayaan.
d)      Memahami pentingnya bahasa.
e)      Menhormati budaya.
f)       Memahami unsur-unsur budaya.
Budaya juga sangat mempengaruhi semua fungsi bisnis misalnya dalam pemasaran, beraneka ragam sikap dan nilai menghambat banyak perusahaan untuk mengunakan bauran pemasaran yang sama disemua pasar. Begitu juga dalam manajemen sumber daya manusia, budaya nasional merupakan kunci penentu untuk mengevaluasi para manajer, serta dalam produksi dan keuangan faktor budaya sangat berpengaruh dalam kegiatan produksi dan keuangan.

5.2          Karakteristik Kebudayaan
Beberapa karakteristik kebudayaan perlu diperhatikan karena mempunyai relevansi dengan bisnis internasional:
b.         Kebudayaan mencerminkan perilaku yang dipelajari (learned behavior) yang ditularkan dari satu anggota masyarakat yang lainnya.
c.         Unsur- unsur kebudayaan saling terkait (interrelated)
d.         Kebudayaan sanggup menyesuaikan diri (adaptive), artinya kebudayaan berubah sesuai dengan kekuatan- kekuatan eksternal yang mempengaruhi masyarakat tersebut.
e.         Kebudayaan dimiliki bersama (shared) oleh anggota- anggota masyarakata tersebut dan tentu saja menentukan keanggotaan masyarakat itu.Orang-orang yang sama-sama memiliki suatu kebudayaan adalah anggota suatu masyarakat; orang- orang yang tidak memilikinya berada diluar batas- batas masyarakat itu.
Beberapa pendapat lain tentang karakteristik budaya, adalah sebagai berikut :
a.         Dipelajari : Budaya tidak diwariskan atau bersifat biologi, budaya diperoleh dari pembelajaran dan pengalaman.
b.         Dibagi : Masyarakat adalah anggota dari kelompok organisasi atau pembagian budaya masyarakat, budaya tidak spesifik pada perorangan dan individu.
c.         Perubahan generasi :Budaya bersifat kumulatif, melewati dari generasi yang satu ke generasi yang lainnya.
d.         Symbolic : Budaya berdasarkan pada kapasotas manusia untuk memberi tanda atau menggunakan sesuatu untuk menggambarkan yang lain
e.         Diteladani : Budaya mempunyai struktur dan terintegrasi, perubahan dari 1 bagian akan membawa perubahan pada bagian lain.
f.          Penyesuaian : Budaya berdasarkan pada kapasitas manusia untuk berubah & menyesuaikan diri.
Karena perbedaan budaya terdapat dalam dunia, sebuah pemahaman dari pengaruh budaya dalam perilaku merupakan suatu kritik dari studi internasional manajemen. Jika manajer internasional tidak mengetahui sesuatu tentang budaya dari Negara lain yang mereka setujui, maka hal tersebut akan menimbulkan bencana.

5.3          Unsur- unsur kebudayaan
Kebudayaan suatu masyarakat menentukan bagaimana anggota- anggotanya berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain. Unsur- unsur dasar kebudayaan adalah struktur sosial, bahasa, komunikasi, agama, dan nilai- nilai serta sikap. Interaksi unsur- unsur ini mempengaruhi lingkungan lokal yang merupakan tempat bisnis internasional dijalankan.
Struktur sosial
Struktur sosial adalah seluruh kerangka yang menentukan peran individu- individu dalam masyarakat, stratifikasi masyarakat, dan mobilitas individu dalam masyarakat tertentu.
a)         Stratifikasi sosial
Semua masyarakat mengelompokkan orang- orang dalam batas tertentu berdasarkan kelahiran, pekerjaan, tingkat pendidikannya, atau ciri-ciri lainnya. Namun, pentingnya kategori ini dalam menentukan bagaimana individu-individu berinteraksi satu sama lain dalam dan diantara kelompok-kelompok ini berbeda-beda dari satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
b)         Mobilitas sosial
Mobilitas sosial adalah kemampuan individu berpindah dari suatu strata masyarakat ke strata lainnya. Mobilitas social cenderung akan lebih tinggi dalam masyarakat yang kurang terstratifikasi.
Bahasa 
Bahasa adalah cerminan utama kelompok- kelompok budaya karena bahasa merupakan sarana penting yang dipakai anggota- anggota masyarakat untuk berkomunikasi satu sama lain. Ada beberapa jenis bahasa diantarnya:
a)         Bahasa sebagai senjata bersaing
b)         Bahasa perantara
c)         Bahasa terjemahan
d)         Berkata tidak
Komunikasi
Komunikasi diluar batas budaya, secara verbal maupun non verbal adalah suatu keahlian yang sangat penting bagi para manajer internasional, walaupun komunikasi sering dapat berlangsung salah diantara orang- orang yang mempunyai kebudayaan yang sama, peluang miskomunikasi akan sangat meningkat apabila orang- orang tersebut berasal dari budaya yang berbeda. 
Agama 
Agama adalah aspek penting kebanyakan masyarakat. Agama mempengaruhi bagaimana cara anggota- anggota masyarakat berhubungan satu sama lain dan dengan pihak luar. Agama membentuk sikap yang dimiliki pemeluknya terhadap pekerjaan, konsumsi, tanggung jawab individu, dan perencanaan untuk masa depan.
Nilai dan Sikap
Budaya juga mempengaruhi nilai dan sikap anggota- anggota suatu masyarakat. Nilai adalah prinsip dan standar yang diterima anggota- anggota tersebut; sikap terdiri atas tindakan, perasaan, dan pemikiran yang dihasilkan nilai- nilai tersebut. Nilai- nilai budaya sering berasal dari kepercayaan yang sangat mendalam tentang kedudukan individu dalam hubungan dengan Yang Ilahi, keluarga, dan hierarki sosial. Sikap budaya terhadap faktor- faktor seperti waktu, umur, pendidikan, dan status mencerminkan nilai- nilai ini dan pada gilirannya membentuk perilaku dan kesempatan yang tersedia bagi bisnis- bisnis internasional dalam suatu negara tertentu.
Pendekatan konteks- rendah, konteks tinggi Hall
Salah satu cara untuk mencirikan perbedaan dalam berbagai budaya adalah pendekatan konteks-rendah-konteks tinggi (low-context-high-context) yang dikembangkan oleh Edward dan Mildred Hall dalam budaya konteks rendah (low context culture) kata-kata yang dipakai pembicaraan secara eksplisit menyampaikan pesan pembicara tersebut kepada pendengarnya. Dalam budaya konteks tinggi (high context culture), konteks terjadinya pembicaraan tersebut akan sama pentingnya dengan kata-kata yang benar-benar diucapkan, dan petunjuk-petunjuk budaya berperan penting dalam memahami apa yang sedang dikomunikasikan. 
Pendekatan Kelompok Budaya
Pendekatan kelompok budaya adalah teknik lain dalam mengklasifikasi dan memahami budaya-budaya nasional dan Kesamaan-kesamaan pendapat dalam banyak budaya, dengan demikian mengurangi sebagian kebutuhan menyesuaikan praktik-praktik bisnis untuk memenuhi permintaan-permintaan budaya lokal. Antropolog, sosiolog, dan para sarjana bisnis internasional telah menganalisa faktor-faktor seperti kepuasan kerja, peran kerja, dan hubungan antar pribadi di tempat kerja dalam upaya untuk mengenali kelompok-kelompok Negara yang memiliki nilai-nilai budaya serupa yang dapat mempengaruhi praktik bisnis internasional. Suatu kelompok budaya terdiri atas Negara-negara yang memiliki banyak kesamaan budaya walaupun juga terdapat perbedaan budaya.
Lima dimensi Hofstede
a)         Orientasi sosial
Orientasi sosial adalah keyakinan seseorang tentang relative pentingnya individu dan kelompoknya. Kedua titik ekstrim orientasi sosial adalah individualisme dan kolektivisme. Individualisme adalah keyakinan budaya bahwa orang tersebut harus didahulukan. Nilai-nilai utama orang-orang individualistik adalah tingkat harga diri yang tinggi (self respect) dan kemerdekaan. Orang-orang ini sering menempatkan kepentingan karirnya di atas kebaikan organisasinya dan mereka cenderung menilai keputusan-keputusan dari sisi bagaimana keputusan itu mempengaruhi mereka sebagai individu. Kolektivisme adalah pandangan bahwa kelompok didahulukan. Masyarakat yang cenderung bersifat kolektifistik biasanya dicirikan jaringan sosial yang ditetapkan dengan jelas, termasuk keluarga besar, suku, dan rekan kerja. 
b)         Orientais kekuasaan
Orientasi kekuasaan merujuk pada keyakinan bahwa orang dalam suatu budaya memiliki pandangan tentang kewajaran kekuasaan dan perbedaan wewenang dalam berbagai hierarki seperti organisasi bisnis. Bentuk ekstrim dimensi orientasi kekuasaan adalah rasa hormat terhadap kekuasaan (power respect) dan toleransi kekuasaan (power tolerance). Rasa hormat terhadap kekuasaan ini berarti bahwa masyarakat dalam suatu budaya cenderung menerima kekuasaan dan wewenang atasannya semata-mata berdasarkan kedudukan atasan tersebut dalam hierarki itu. Sebaliknya orang-orang dalam budaya yang bercirikan toleransi kekuasaan memberikan peran penting yang jauh lebih kecil terhadap kedudukan seseorang dalam hierarki tersebut.
c)         Orientasi ketidakpastian
Orientasi ketidakpastian adalah perasaan yang dimiliki seseorang tentang situasi yang tidak pasti atau ambigu. Bentuk-bentuk ekstrim dimensi ini adalah penerimaan ketidakpastian (uncertainty acceptance) dirangsang oleh perubahan dan berkembang dari peluang-peluang baru. Ambiguitas dipandang sebagi suatu konteks dimana individu dapat tumbuh, berkembang dan menghasilkan kesempatan-kesempatan baru. Dalam budaya ini kepaastian mengandung pengertian keadaan monoton, rutinitas dan struktur yang terlalu memaksa. Sebaliknya orang-orang dari budaya yang bercirikan penghindaran ketidakpastian tidak menyukai ambiguitas dan sedapat mungkin akan menghindarinya. Ambiguitas dan perubahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak diinginkan. Orang-orang ini cenderung menyukai cara-cara yang terstruktur, rutin dan bahkan birokratis dalam menjalankan sesuatu
d)         Orientasi sasaran
Orientasi sasaran adalah sikap dimana orang termotivasi untuk bekerja karena jenis sasaran yang berbeda. Salah satu bentuk ekstrim dalam orientasi sasaran adalah perilaku sasaran agresif (aggressive goal behavior). Orang-orang yang menunjukkan perilaku sasaran agresif cenderung memberikan nilai yang tinggi pada kepunyaan materi, uang dan ketegasan. Pada bentuk ekstrim lain orang yang menganut perilaku sasaran pasif (passive goal behavior) memberikan nilai yang lebih tinggi pada hubungan sosial, kualitas hidup, dan perhatian kepada orang lain. Budaya yang menghargai perilaku sasaran yang agresif juga cenderung menentukan peran-peran berdasarkan gender yang agak kaku, sementara budaya menekankan perilaku sasaran pasif tidak demikian. 
e)         Orientasi waktu
Orientasi waktu adalah sejauh mana anggota-anggota suatu budaya menganut pandangan jangka pendek versus jangka panjang terhadap pekerjaan, kehidupan, dan aspek-aspek masyarakat lainnya.

5.4          Komponen-Komponen Sosiokultural 
Konsep budaya adalah sedemikaian luasnya sehingga para ahli budaya telah membagi berbagai macam topik untuk memudahkan studinya. Daftar topik akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai apa budaya itu dan juga berfungsi sebagai pedoman bagi para manajer internasional ketika mereka menganalisis permasalahan khusus dari sudut pandang sosiokultural.
Para ahli sangat bervariasi dalam memahami apa yang mereka anggap komponen budaya (sosiokultural) antara lain adalah:
a)         Estetika adalah sesuatu yang berkaitan dengan rasa keindahan, budaya dan selera yang baik serta diungkapkan dalam seni, drama, musik, cerita rakyat dan tari-tarian.
b)          Sikap dan kepercayaan selalu dimiliki oleh setiap budaya yang hampir seluruh aspek dari perilaku manusia dan membantu membawa ketertiban didalam masyarakat dan individu-individunya. Diantara beraneka ragam subjek yang dicakup oleh sikap dan kepercayaan, beberapa diantaranya sangat penting bagi para pelaku bisnis. Termasuk sikap terhadap waktu, pencapaian pekerjaan dan terhadap perubahan.
c)         Sikap terhadap waktu menimbulkan lebih banyak persolan adaptasi karena setiap negara berbeda dalam menyikapi atau mengartikan waktu.
d)         Sikap terhadap pencapaian pekerjaan seorang manajer akan berbeda tajam dengan di budaya-budaya lain dibandingkan dengan budaya mereka sendiri. Sehingga mereka harus merekrut bawahan yang memiliki kebutuhan untuk ”maju” apapun motif yang mendasarinya. Salah satu sumber yang baik dari orang-orang itu adalah diantara anggota yang relatif berpendidikan, yang memandang pekerjaan sebagai jalan menuju gengsi.
e)         Sikap terhadap perubahan atau ide baru akan lebih diterima apabila dapat dikaitkan lebih dekat dengan yang tradisional , sementara pada saat yang bersamaan dapat menunjukkan keunggulan relatifnya terhadap yang tradisional. Dengan kata lain semakin konsisten suatu ide baru dengan sikap dan pengalaman masyarakat maka semakin cepat ide tersebut akan diadopsi.
f)          Agama adalah suatu komponen kebudayaan yang penting, bertanggung jawab atas banyak dari sikap dan kepercayaan yang mempengaruhi sikap dan perilaku dari manusia.
g)         Kebudayaan material merujuk pada semua objek buatan manusia dan berkaitan dengan bagaimana orang membuat benda-benda (teknologi) dan siapa membuat apa dan mengapa (ilmu ekonomi). 

5.5          Pentingnya Pengaruh Agama Bagi Para Pelaku Bisnis
Mengetahui prinsip-prinsip dasar dari agama-agama lain akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai sikap para pengikutnya karena itu agama adalah sebuah faktor utama dalam suatu pasar tertentu. Pada realitanya agama mempunyai pengaruh yang mendalam pada dunia usaha. Misalkan seberapa efektif penawaran untuk membayar lembur serta bonus berdasarkan produktivitas, disuatu perusahaan yang para pekerjanya kebanyakan beragama hindhu dan budha. Ketaatan-ketaatan ini membuat pemeluknya berusaha untuk melepaskan diri mereka sendiri untuk dari keinginan-keinginan, dengan demikian mereka tidak memerlukan penghasilan diluar apa yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Orang seperti diatas ketika penghasilan mereka mulai meningkat, mereka cenderung mengurangi usahanya sehingga penghasilan pribadinya tetap tidak berubah. 
Contoh jika hari libur dan ritual keagamaan dapat mempengaruhi kinerja karyawan dan penjadwalan kerja. Ketika angota-anggota kelompok dari agama yang berbeda bekerja bersama-sama, maka mungkin sekali muncul perselisihan, perpecahan dan instabilitas diantara para pekerja. Karena para pebisnis yang diwakili oleh manager harus menghormati kepercayaan religius orang lain, dan menyesuaikan praktik-praktik bisnis terhadap hambatan-hambatan relegius yang ada dibudaya-budaya lain. Untuk melakukan hal ini mereka pertama-tama harus mengetahui apa saja kepercayaan yang ada dan hambatannya.

5.6          Aspek-Aspek Budaya dari Teknologi
Budaya material utamanya teknologi adalah penting bagi manajemen yang bermaksud untuk melakukan investasi diluar negeri. Pemerintah-pemerintah negera asing telah semakin menjadi terlibat dalam penjualan dan pengendalian teknik. Teknologi biasa memungkinkan perusahaan untuk memasuki pasar baru yang berhasil, meskipun para pesaing telah berada disana. Teknologi seringkali memungkinkan perusahaan untuk memperoleh kondisi-kondisi yang unggul untuk investasi luar maupupun dalam negeri.
Teknologi dari suatu masyarakat adalah bauran pengetahuan yang dapat digunakan, diterapakan oleh masyarakat dan diarahkan kepada pencapaian tujuan –tujuan ekonomi dan budaya. Teknologi adalah signifikan dalam upaya bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan merupakan faktor vital dalam strategi persaingan perusahaan-perusahaan multinasional.
Teknologi sangat penting bagi perusahaan multinasional karena beberapa alasan antara lain:
a)         Keunggulan teknologi memungkinkan perusahaan menjadi kompetitif atau bahkan memegang kepemimpinan didalam pasar dunia.
b)         Keunggulan teknologi dapat dijual (dengan lisensi atau kontrak manajemen) atau dapat dilembagakan dalam bentuk produk-produk perusahaan.
c)         Keunggulan teknologi dapat memberikan kepada perusahaan kepercayaan untuk memasuki pasar luar negeri, bahkan apabila perusahaan-perusahaan lain telah berdiri diluar negeri.
d)         Keunggulan teknologi memungkinkan perusahaan untuk memperoleh syarat-syarat investasi luar negeri yang lebih baik dari biasanya karena pemerintah tuan rumah menginginkan teknologi yang hanya dimiliki perusahaan tersebut (misalnya izin mendirikan cabang yang dimiliki penuh disebuah Negara yang pemerintah normalnya memaksakan usaha patungan dengan mayoritas lokal).
e)         Keunggulan teknologi dapat memungkinkan suatu perusahaan dengan suatu posisi ekuitas minoritas untuk mengendalikan usaha patungan, danmengengapnya sebagai pasar yang telah dikuasai untuk input setengah jadi yang diproduksi oleh perusahaan.
f)          Keunggulan teknologi dapat pembagian kerja internasional.
g)         Keunggulan teknologi menyebabkan perusahaan-perusahaan besar memebentuk aliansi-aliansi kompetitif dimana tiap-tiap mitar berbagi teknologi serta biaya penelitian dan pengembangan yang tinngi. Ini dikenal strategic technology leveraging, yaitu konsep penggunaan teknologi eksternal untuk pelengkap bukan sebai pengganti teknologi internal.
Dualisme teknologi adalah keberadaan system produksi yang mengguanakan teknologi maju dan menggunakan teknologi primitif secara berdampingan. Sedangakan teknologi tepat guna adalah teknologi (maju, menengah atau primitive) yang paling sesuai dengan masyarakat untuk digunakan dalam proses produksi atau operasi. Efek bomerang adalah bila teknologi yang dijual kepada perusahaan-perusahaan dinegara lain digunakan untuk memproduksi barang-barang yang bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh penjual teknologi.
Industry teknologi informasi sedang berubah dengan kecepatan yang membingungkan bagi eksekutif perusahaan. Mengelola banjrinya data yang tesedia secara elektronik merupakan suatu tantangan , tetapi menangkap informasi dari data transaksi misalnya, menawarkan peluang yang menguntungkan untuk menambang data guna menentukan tren. Karena itu para pelaku bisnis harus mengikuti perubahan-perubahan teknologi-teknologi informasi untuk menghindari ketertinggalan dari para pesaingnya.
Internet memungkinkan para perusahaan-perusahaan bersaing dipasar global, suatu fakta yang memberikan peluang baru bagi beberapa perusahaan dan persaingan baru bagi perusahaan lainnya. Para pelaku bisnis dapat menangkap dari data transaksi memiliki keunggulan yang signifikan atas mereka yang tidak dapat melakukannya. Industry perdagangan ritel berpendapat bahwa kemampuan ini merupakan alas an utama bagi keberhasilan Wal-Mart.

5.7          Pengaruh budaya terhadap manajemen internasional
Dalam keseluruhan masa, pengaruh kebudayaan bagi manajemen internasional adalah digambarkan dengan kepercayaan dan perilaku dasar. Berikut contoh spesifik dimana budaya masyarakat dapat secara langsung mempengaruhi pendekatan manajemen internasional:
a.         Sentralisasi vs Desentralisasi pembuatan keputusan. Di beberapa masyarakat, semua keputusan organisasional dibuat oleh manajer tingkat atas, sedangkan keputusan ini disebar melalui perusahaan dan manajer tingkat menengah dan bawah secara aktif berpartisipasi dan membuat keputusan kunci.
b.         Keselamatan vs resiko. Dari beberapa masyarakat, pembuat keputusan organisasional biasanya enggan untuk mengambil resiko dan mendapat banyak kesulitan di dalam kondisi yang tidak menentu, di sisi lain pengambilan resiko dianjurkan, dan pembuatan keputusan didalam kondisi yang tidak menentu itu umum.
c.         Penghargaan individual vs penghargaan kelompok. Di dalam beberapa Negara, anggota yang melakukan kerja dengan bagus, secara individual akan mendapat bonus dan komisi, sedangkan dinegara lain norma budaya membutuhkan penghargaan kelompok dan penghargaan individu tidak disetujui.
d.         Prosedur informal vs formal prosedur. Di beberapa masyarakat, kebanyakan diselesaikan melalui pengertian yang informal. Sedangkan, prosedur formal diatur seterusnya dan diikuti secara kaku
e.         Kesetiaan rendah vs kesetiaan rendah organisasi. Di beberapa masyarakat, masyarakat di identifikasi sangat kuat terhadap organisasinya atau majikannya. Sedangkan di sisi lain masyarakat berpihak kepada pekerjaan di kelompoknya, seperti mekanik.
f.          Kerjasama vs Kompetisi. Beberapa masyarakat menganjurkan untuk bekerja sama antara orang-orang, yang lainnya berkompetisi dengan orang-orang.
g.         Jangka pendek vs jangka panjang. Beberapa Negara memfokuskan pada jangka pendek, seperti tujuan jangka pendek keuntungan dan efisiensi, yang lain lebih focus pada jangka panjang, seperti tujuan jangka panjang, seperti pasar modal dan pengembangan teknologi.
h.         Stabilitas vs inovasi. Budaya dari beberapa Negara menganjurkan untuk stabilitas dan ketahanan dalam perubahan. Budaya yang lain mengambil nilai-nilai yang tinggi dari inovasi dan perubahan.

BAB VI
MORAL DAN ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL


6.1       Norma-norma Moral yang Umum Pada Taraf Internasional
Salah satu masalah besar yang sudah lama disoroti serta didiskusikan dalam etika filosofis adalah relatif tidaknya norma-norma moral. Kami berpendapat bahwa pandangan yang menganggap norma-norma moral relatif saja tidak bisa dipertahankan. Namun demikian, itu tidak berarti bahwa norma-norma moral bersifat absolut atau tidak mutlak begitu saja. Jadi, pertanyaan yang tidak mudah itu harus bernuansa. Masalah teoritis yang serba kompleks ini kembali lagi pada taraf praktis dalam etika bisnis internaasional. Apa yang harus kita lakukan ,jika norma di Negara lain berbeda dengan norma yang dianut sendiri? Richard De George membicarakan tiga jawaban atas pertanyaan tersebut, ada 3 pandangan mengenai pertanyaan di atas sebagai berikut :
1.         Menyesuaikan Diri
Untuk menunjukkan sikap yang tampak pada pandangan ini menggunakan peribahasa”Kalau di Roma, bertindaklah sebagaimana dilakukan orang roma” Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara itu, yang sama dengan peribahasa orang Indonesia “Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung”. Norma-norma moral yang penting berlaku di seluruh dunia. Sedangkan norma-norma non-moral untuk perilaku manusia bisa berbeda di berbagai tempat. Itulah kebenaran yang terkandung dalam pandangan ini. Misalnya, norma-norma sopan santun dan bahkan norma-norma hukum di semua tempat tidak sama. Yang di satu tempat dituntut karena kesopanan, bisa saja di tempat lain dianggap sangat tidak sopan.
2.         Regorisme Moral
Pandangan kedua memilih arah terbalik. Pandangan ini dapat disebut “rigorisme moral”, karena mau mempertahankan kemurnian etika yang sama seperti di negerinya sendiri. Mereka mengatakan bahwa perusahaan di luar negeri hanya boleh melakukan apa yang boleh dilakukan di negaranya sendiri dan justru tidak boleh menyesuaikan diri dengan norma etis yang berbeda di tempat lain. Mereka berpendapat bahwa apa yang dianggap baik di negerinya sendiri, tidak mungkin menjadi kurang baik di tempat lain.
Kebenaran yang dapat ditemukan dalam pandangan regorisme moral ini adalah bahwa kita harus konsisten dalam perilaku moral kita. Norma-norma etis memang bersifat umum. Yang buruk di satu tempat tidak mungkin menjadi baik dan terpuji di tempat di tempat lain. Namun para penganut rigorisme moral kurang memperhatikan bahwa situasi yang berbeda turut mempengaruhi keputusan etis.
3.         Imoralisme Naif
 pandangan ini dalam bisnis internasional tidak perlu kita berpegang pada norma-norma etika. Kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum (dan itupun hanya sejauh ketentuan itu ditegakkan di negara bersangkutan), tetapi selain itu, kita tidak terikat norma-norma moral. Malah jika perusahaan terlalu memperhatikan etika, ia berada dalam posisi yang merugikan, karena daya saingnya akan terganggu.
Kasus : Bisnis dengan Afrika Selatan yang Rasistis
Setelah kita mempelajari dua pandangan tentang peranan etika dalam bisnis internasional ini, perlu kita simpulkan bahwa tidak satu pun di antaranya bisa dipertahankan. Dalam pandangan “menyesuaikan diri” dapat kita hargai perhatian untuk peranan situasi. Situasi yang berbeda-beda memang mempengaruhi kualitas etis suatu perbuatan, tetapi tidak sampai menyingkirkan sifat umum dari norma-norma moral, seperti dipikirkan pandangan pertama ini. Pandangan kedua, rigorisme moral, terlalu ekstrem dalam menolak pengaruh situasi, sedangkan mereka benar dengan pendapat bahwa kita tidak meninggalkan norma-norma moral di rumah, biola kita berangkat bebisnis ke luar negeri. Norma-norma moral mempunyai sifat universal.
 etika jarang prinsip-prinsip moral bias diterapkan dengan mutlak, karena kondisi konkret sering kali sangat kompleks. Hal ini dapat diilustrasikan pada bisnis internasional dengan Afrika Selatan  yang mempunyai sistem politik didasarkan pada diskriminasi ras (Apartheid) bahkan sistem Apartheid ini didasarkan atas Undang-undang Afrika Selatan sejak 1948.
Kebijakan Apartheid Afrika Selatan menimbulkan kesulitan moral untuk perusahaan asing yang mengadakan bisnis di Afrika Selatan karena mereka wajib mengikuti sistem Apartheid. Dalam mencari jalan keluar dari dilema ini banyak perusahaan Barat memegang pada The Sullivan Principles yang dirumuskan dan dipraktekkan oleh Leon Sullivan. Prinsip-prinsip Sullivan :
a.            Leon Sullivan sebagai General Motors tidak akan menerapkan undang-undang Apartheid.
b.            Menghapus undang-undang Apartheid.
6.2          Masalah “Dumping” dalam Bisnis Internasional
Salah satu topik yang jelas termasuk etika bisnis internasional adalah dumpin produk, karena praktek kurang etis ini secara khusus berlangsung dalam hubungan dengan negara lain. Yang dimaksudkan dengan dumpingadalah menjual sebuah produk dalam kuantitas besar di suatu negara lain dengan harga di bawah harga pasar dan kadang-kadang malah di bawah biaya produksi. Dapat dimengerti bahwa yang merasa keberatan terhadap praktek dumping ini bukannya para konsumen, melainkan para produsen dari produk yang sama di negara di mana dumping dilakukan. Para konsumen justru merasa beruntung – sekurang-kurangnya dalam jangka pendek – karena dapat membeli produk dengan harga murah, sedangkan para produsen menderita kerugian, karena tidak sanggup menawarkan produk dengan harga semurah itu.

6.3          Aspek etis dari Korporasi Multinasional
Fenomena yang agak baru di atas panggung bisnis dunia adalah korporasi multinasional, yang juga disebut korporasi transnasional. Yang dimaksudkan dengannya adalah perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih. Jadi, perusahaan yang mempunyai hubungan dagang dengan luar negeri, dengan demikian belum mencapai status korporasi multi nasional (KMN), tetapi perusahaan yang memilki pabrik di beberapa negara termasuk di dalamnya.
Bentuk pengorganisasian KMN bisa berbeda-beda. Biasanya perusahaan-perusahaan di negara lain sekurang-kurangnya untuk sebagian dimiliki oleh orang setempat, sedangkan manajemen dan kebijakan bisnis yang umum ditanggung oleh pimpinan perusahaan di negara asalnya. KMN ini untuk pertama kali muncul sekitar tahun 1950-an dan mengalami perkembangan pesat. Contoh KMN seperti Coca-Cola, Johnson & Johnson, General Motors, IBM, Mitsubishi, Toyota, Sony,Unilever yang memiliki kegiatan di seluruh dunia dan menguasai nasib jutaan manusia. Di bawah ini akan dibahas usulan De George tentang norma-norma etis yang terpenting bagi KMN.
1.         Koorporasi multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung.
Dengan sengaja mengakibatkan kerugian bagi orang lain selalu merupakan tindakan yang tidak etis. Norma pertama ini mengatakan bahwa suatu tindakan tidak etis, bila KMN dengan tahu dan mau mengakibatkan kerugian bagi negara biarpun tidak dengan sengaja atau langsung- menurut keadilan kompensatoris ia wajib memberi ganti rugi.
2.         Koorporasi multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara dimana mereka beroperasi.
Hampir semua kegiatan manusia mempunyai akibat jelek,bisnis tidak tekecuali. Norma kedua menuntut secara menyeluruh akibat- akibat baik melebihi akibat- akibat jelek. Norma ini tidak membatasi diri pada segi negatif, tapi memerintahkan sesuatu yang positif da ditegasakan lagi bahwa yang positif harus melebihi yang negatif.
3.         Dengan kegiatannya korporasi multinasional itu harus memberi kontribusi kepada pembangunan negara dimana dia beroperasi.
KMN harus menyumbangkan juga pada pembangunan negara berkmbang. KMN harus bersedia melakukan alih teknologi dan alih keahlian.
4.         Koorporasi multinasional harus menghormati HAM dari semua karyawannya.
KMN harus memperhatikan tentang upah dan kondisi kerja di negara berkembang.
5.         Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, korporasi multinasional harus menghormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menantangnya.
KMN akan merugikan negara dimana ia beroperasi, jika ia tidak menghormati kebudayaan setempat.KMN harus menyesuaikan diri dengan nilai- nilai budaya stempat dan tidak memaksakan nilai-nilainya sendiri.
6.         Koorporasi multinasional harus membayar pajak yang “fair”
Setiap perusahaan multinasional harus membayar pajak menurut tarif yang telah ditentukan dalam suatu negara. KMN akan mendukung dibuatnya dan dilaksanakannnya peraturan internasional untuk menentukan pembayaran pajak oleh perusahaan- perusahaan internasional.
7.         Koorporsi multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkn dan menegakkan “backgroud institutions” yang tepat
Yang dimaksud “background institutions” adalah lembaga- lembaga yang mengatur serta memperkuat kegiatan ekonomi dan industri suatu negara.
8.         Negara yang memiliki mayoritas sham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan tersebut.
Norma ini mengatakan bahwa tanggung jawab moral harus dipikul oleh pemilik mayoritas saham.
9.         Jika suatu korporasi multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman.
Yang membangun pabrik- pabrik berisiko tinggi harus juga merundingka prosedur- prosedur keamanan bagi mereka yang menjalankan pabrik tersebut. KMN bertanggung jawab untuk membangun pabrik yang aman dan melatih serta membina secara sebaik mungkin mereka yang akan mengoperasikan pabrik itu.
10.      Dalam mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, korporasi multinasional wajib merancang kembali sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara yang belum berpengalaman.
Menurut norma ini prioritas harus diberikan kepada keamanan. Kalau mungkin, teknologi harus dirancang sesuai dengan kebudayaan dan kondisi stempat, sehingga terjamin keamanan optimal.
Sepuluh norma tersebut bisa bermanfaat untuk menciptakan suatu kerangka moral bagi kegiatan- kegiatan KMN


6.4          Masalah Korupsi dalam taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks internasional.
 Suap Leockheed
Lockheed adalah produsen pesawat terbang Amerika Serikat yang melakukan suap ke berbagai Negara dengan tujuan agar produknya dapat di pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan dimuat diberbagai media massa yang menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa keberatan dengan Undang-undang anti suap di Amerika. Terdapat dua keberatan yang sering ditemukan yaitu :
1.      Undang-undang ini mempraktekkan semacam imprealisme etis.
2.      Undang-undang ini merugikan bisnis Amerika, karena melemahkan daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan mengapa mengetahui pemakaian uang suap bertentangn dengan etika.
1.        Bahwa praktek suap itu melanggar etika pasar. Denagan adanya praktek suap,daya – daya pasar dilumpuhkan dan para pesaing yang sedikit pun dapat mempengaruhi proses penjualan.
2.       Bahwa orang yang tidak berhak, mendapat imbalan juga.
3.        Banyak kasus lain di mana uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan. Pembagian barang langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima oleh orang yng tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak tidak kebagian.
4.        Bahwa praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya tidak bisa membukukkan uang suap itu seperti mestinya.
Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional.
 

BAB VII
DASAR KEGIATAN EKSPOR


7.1     Pengertian Ekspor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor. Ekspor adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang menjual barang ke luar negeri. Orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor dinamakan eksportir. Tujuan dilakukannya kegiatan ekspor biasanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, tujuan dilakukannya ekspor bagi negara adalah untuk memperoleh devisa negara dalam bentuk mata uang asing.
Barang-barang Ekspor
Pada prinsipnya semua produk/barang dapat diekspor, kecuali barang-barang yang terlarang dan untuk tujuan pelestarian maupun karena aturan internasional. Barang/jasa terdiri dari 4 kelompok :



1.         Barang-barang yang diatur ekspor.
Dalam rangka mengikuti ketentuan internasional, menyangkut kesehatan,keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa (K3LM),menjaga kelestarian alam dan meningkatkan nilai tambah.
2.         Barang-barang yang diawasi ekspornya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjaga kelestarian alam.
3.         Barang-barang yang dilarang ekspornya.
Dalam rangka menjaga kelangkaan, menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa (K3LM), kelestarian alam dan bernilai sejarah.
4.         Barang-barang yang bebas ekspornya.
Dalam rangka mendorong ekspor melalui pembukaan akses pasar peningkatan diversifikasi produk.

7.2 Tujuan Kegiatan Ekspor
a.       Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik.
b.       Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri.
c.       Memanfaatkan kelebihan komoditas yang dimiliki.
d.       Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga mampu bersaing dengan negara lain.      

7.3       Pihak-pihak yang Berperan dalam Kegiatan Ekspor
Kegiatan perdagangan antarnegara lebih rumit daripada perdagangan di dalam negeri. Hal ini karena perdagangan antarnegara melibatkan banyak pihak. Selain itu, ada perbedaan bahasa, mata uang dan peraturan perdagangan di tiap-tiap negara. Para pelaku kegiatan ekspor yaitu sebagai berikut:
1.         Produsen Eksportir
Produsen Eksportir adalah perusahaan yang memproduksi barang-barang untuk diekspor. Produsen eksportir tidak menggunakan jasa perantara yaitu pedagang ekspor. Perusahaan yang bisa berperan sebagai produsen ekportir biasanya merupakan perusahaan besar atau berskala internasional. Perusahaan ini biasanya sudah memiliki pasaran di luar negeri. Misalnya, perusahaan di bidang tekstil, mebel, makanan kemasan dan elektronik.
2.         Pedagang Ekspor
Pedagang ekspor merupakan badan usaha yang diberi izin pemerintah untuk melakukan kegiatan ekspor. Pedagang ekspor tidak memproduksi sendiri barang yang diekspornya, tetapi menjual hasil produksi orang lain. Pedagang ekspor harus memiliki izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir, disertai dengan kartu Angka Pengenal Ekspor (APE). Dengan surat tersebut, pedagang ekspor diperbolehkan untuk melaksanakan ekspor komoditas sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.


3.         Wisma Dagang
Wisma dagang merupakan suatu perusahaan ekspor yang besar dan dapat mengekspor berbagai komoditas. Perusahaan ini mempunyai jaringan pemasaran di seluruh dunia. Wisma dagang bisa bermula dari eksportir yang hanya mengekspor satu komoditas. Seiring perkembangan usahanya, eksportir mampu mengekspor berbagai komoditas.

7.4       Prosedur atau Langkah-langkah dalam Proses Ekspor
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam proses ekspor :
1.         Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk di ekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas di ekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).
2.         Memastika juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke Negara tujuan ekspor.
3.         Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spesifikasi barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
4.         Melakukan pemberitahuan pabean kepada Pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
5.         Setelah eksportasi kita di setujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
6.         Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
7.         Mengasuransikan barang atau kargo kita (jika menggunakan term CIF)
8.         Mengambil pembayaran di Bank (Jika Menggunakan LC atau pembayaran di akhir)

7.5       Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.            Badan Hukum, dalam bentuk :
a.   CV (Commanditaire Vennotschap)
b.   Firma
c.   PT (Perseroan Terbatas)
d.   Persero (Perusahaan Perseroan)
e.   Perum (Perusahaan Umum)
f.    Perjan (Perusahaan Jawatan)
g.   Koperasi
2.         Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3.          Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
a.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
b.   Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
c.   Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
d.   Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE)
 Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
1.         Eksportir Produsen, dengan syarat:
a.   Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
b.   Memiliki Izin Usaha Industri
c.   Memiliki NPWP
d.   Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
2.          Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
a.   Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
b.   Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
c.   Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

7.6       Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)
1.     Sales Contract Process
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Proses Pembuatan Sales Contract
a. Promosi
Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya
b.    Inquiry
Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman
c. Offer Sheet
Permintaan Importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Selain itu pada offer sheet ini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure
d. Order Sheet
Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka Importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir
e. Sale’s Contract
Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause  dan inspection clause. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada Importir
f. Sale’s Confirmation
Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh Importir
Dokumen yang diperlukan dalam Sales Contract
2.       L/C Opening Process
Letter of credit  (L/C) adalah Jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importer
Proses pembukaan L/C tersebut adalah sebagai berikut:
1)  Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract. L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sales contract
2)  Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di Negara Eksportir, dalam hal ini adalahadvising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir
3)  Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening Bank, dan apabila sesuai advising Bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada Eksportir yang berhak menerima. Jika advising Bank diminta juga olehopening Bank untuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, maka advising Bank disebut juga sebagai confirming Bank
3.       Cargo Shipment Process
Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan Importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.
Cargo Shipment Process
Tahapan cargo shipment process adalah sebagai berikut:
1.         Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukanshipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank
2.         Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir, kemudian eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank
3.         Shipping Company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
4.         Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang dipesan
5.         Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi
4.         Shipping Document Negotiation Process
Proses ini adalah proses penguangan dokumen pengapalan bagi eksportir an merupakan proses untuk claim barang yang telah dibayar bagi Importir
Shipping Document Negotiation Process
1.         Setelah menerima B/L dari shipping Company, Eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating Bank, dalam hal ini advising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C
2.         Negotiating Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka negotiating Bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia
3.         Negotiating Bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening Bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dia lakukan kepada Eksportir
4.         Opening Bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka opening Bank akan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepada negotiating Bank
5.         Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada Importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan darishipping agent dan bea cukai setempat

7.7       Metode Pembayaran

Beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan dalam proses ekspor impor adalah sebagai berikut:

Metode Pembayaran



Metode
Deskripsi
Resiko/Keuntungan
Eksportir
Importir
Advance Payment
Cash with order, pembayaran langsung kepada eksportir sebelum barang yang dipesan dikirim
Menarik bagi Eksportir karena menerima pembayaran terlebih dahulu
·                     Resiko gagal atau terlambatnya pengiriman barang
·                     Resiko kualitas dan jumlah barang yang tidak sesuai
Open Account
Barang dikirim terlebih dahulu oleh eksportir dan pembayaran dilakukan setelah importir menerima barang tersebut
Resiko terlambat pembayaran atau tidak dibayar
Menarik bagi Importir karena menerima barang terlebih dahulu
Consignment
Pengiriman barang kepada perantara (importir) yang akan menjual barang tersebut kepada final buyer, kepemilikan barang tetap milik eksportir sampai barang tersebut terjual
Kemungkinan gagal pembayaran atau pembayaran terlambat, karena barang belum tentu terjual
Menguntungkan Importir karena dapat menjual barang tanpa membayar terlebih dahulu
Collection
Document againts payment(D/P)
Eksportir mengirimkan barang ke porttujuan sedangkan dokumen pengiriman barang dikirimkan ke pihak Bank sebagai perantara. Importir dapat mengambil dokumen tersebut jika sudah melakukan pembayaran melalui Bank, dokumen ini diperlukan importir untuk mengambil barang di port
Tidak ada jaminan pembayaran dari Bank kepada Eksportir, karena Bank hanya berperan sebatas pelayanan jasa saja
Terdapat resiko barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan
Document againts acceptance(D/A)
Hampir sama dengan Document againts payment, perbedaannya adalah metode ini memerlukan akseptasi pembayaran terlebih dahulu oleh importir agar importir dapat menerima dokumen pembayaran dari Bank. Akseptasi pembayaran ini merupakan janji pembayaran pada tanggal tertentu, biasanya 30, 60 atau 90 hari setelah akseptasi
Tidak ada jaminan pembayaran dari Bank kepada Eksportir, karena Bank hanya berperan sebatas pelayanan jasa saja
Terdapat resiko barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan  permintaan
Letter of Credit (L/C)
Jaminan yang diterbitkan oleh issuing Bank atas perintah applicant (Buyer) kepada eksportir agar Importir melakukan pembayaran sejumlah tertentu
Jaminan pembayaran dari Bank selama dokumen yang dikirimkan sesuai dengan L/C
Jaminan memperoleh barang sesuai dengan yang disepakati
 

BAB VIII
PENGGOLONGAN BARANG


8.1          Definisi dan Manfaat
1.       Produk lokal
Produk lokal adalah produk dalam konteks perusahaan tertentu, dianggap hanya mempunyai potensi di satu pasar nasional. Terdapat tiga alasan memasarkan produk lokal dapat merupakan peluang yang amat mahal bagi perusahaan walaupun produknya mungkin dapat menghasilkan laba:
a. Adanya bisnis nasional tunggal yang tidak menyediakan peluang untuk mengembangkan dengan memanfaatkan ungkitan global dari kantor pusat dalam pemasaran, litbang dan produksi.
b. Produk lokal tidak memberikan transfer dan aplikasi untuk pengalaman yang diperoleh dari satu pasar ke pasar yang lain.
c. Kemahiran manajerial yang diperoleh dalam bidang produk tunggak tadi kurang dapat dialihkan.
2.       Produk internasional
Produk internasional atau produk regional adalah produk yang ditawarkan di pasar di beberapa negara. Biasanya hal ini disebabkan oleh preferensi yang hampir serupa di wilayah tertentu.
3.          Produk global dan Merek global
Produk global adalah produk yang ditawarkan di pasar global. Produk global terhitung internasioanal dan multi regional. Suatu produk global ditawarkan di setiap kawasan dunia. Beberapa produk global dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional, tapi juga membuat kebutuhan pasar global. Sifat-sifat merek global: namanya sama, yang meungkin hurufnya juga sama, seperti kasus Coke, Sony, BMW, Harley Davidson, dan seterusnya. Mungkin artinya sama namun bahasanya yang berbeda, seperti halnya pada pelembut pakaian Unilever, Snuggle (Amerika Serikat) yang menggunakan logo teddy yang menyenangkan untuk disayang dan terjemahan lokal dari arti yang identik atau mirip dengan arti snuggle dalam bahasa Inggris dan Amerika. Merek global mempunyai citra yang sama, pemosisian yang serupa, dan dipandu oleh prinsi-prinsip strategis yang sama pula.
Namun bauran pemasaran untuk merek-merek global dapat beragam dari satu negara ke negara lainnya. Itu berarti bahwa produk, harga, promosi dan tempat (saluran distribusi) dapat beragam dari satu negara ke negara lainnya. Produk global dipandu oleh prinsip-prinsip strategis yang sama, pemosisian yang serupa dan bauran pemasaran yang bervariasi dari satu negara ke negara lainnya. Salah satu pendorong utama globalisasi adalah biaya litbang produk. Ketika persaingan semakin ketat, perusahaan menyadari dapat mengurangi biaya litbang untuk suatu produk dengan mengembangkan rancangan produk global.

8.2          Cara Penggunaan HS Code
Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Mauk Indonesia (BTBMI).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh Negara yang sebagian besar Negara Eropa, namun sekarang hampir semua Negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993. Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah:
1.         Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
2.             Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
3.         Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang. Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10 digit)
01  01  11  xx  xx
__ Bab (Chapter) 1
_____ Pos (Heading) 01. 01
________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11
___________ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
______________ Pos Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
1.         Bab di mana suatu barang diklasifikasikan ditunjukkan melalui dua digit angka pertama, contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1
2.         Dua digit angka berikutnya atau empat digit angka pertama menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya, contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01
3.         Enam digit angka pertama menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11
4.         Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks AHTN
5.         Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya
            HS mempunyai enam digit angka untuk penggolongan, masing-masing Negara yang ikut menandatangani konvensi HS ataucontracting Party dapat mengembangkan penggolongan enam digit angka tersebut menjadi lebih spesifik sesuai dengan kebijakan Pemerintah masing-masing namun tetap berdasarkan ketentuan HS enam digit. Di Indonesia sendiri sistem penggolongan tersebut menggunakan sistem penomoran 10 digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari sub-pos dalam HS enam digit

8.3          Langkah-langkah Interpretasi HS Code
1.         Identifikasi barang yang akan diklasifikasikan, caranya adalah dengan mengetahui spesifikasi barang, dengan identifikasi ini kita dapat memilih bab yang berkaitan dengan spesifikasi barang tersebut
2.         Perhatikan penjelasan yang terdapat dalam catatan bagian atau catatan Bab terkait barang yang sudah diklasifikasikan. Jika terdapat catatan yang mengeluarkan barang dari bab atau bagian yang dipilih, perhatikan pada bagian atau bab apa barang tersebut diklasifikasikan. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui barang tersebut diklasifikasikan di bab atau bagian lainnya
3.         Setelah bagian atau Bab telah sesuai dengan spesfikasi barang, maka selanjutnya adalah mengidentifikasi pos yang mungkin mencakup barang tersebut lebih spesifik. Di sini kita akan menentukan sub-pos (6-digit), sub-pos AHTN (8-digit) dan pos tarif (10-digit) jika ingin menetahui pembebanan barang yang akan masuk ke Indonesia. Apabila timbul permasalahan dalam pengklasifikasian, sebaiknya kembali lagi pada 10 poin ketentuan menginterpretasi HS yang terdapat dalam HS



8.4          Incoterms
Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang
E
EXW
Ex Works
Penjual menyerahkan barang  yang belum mendapat izin ekspor di kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan (sebutkan nama tempat)
F
FCA
Free Carrier
Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan (sebutkan nama tempat)
FAS
Free Alongside Ship
Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan (sebutkan nama pelabuhan pengapalan)
FOB
Free on Board
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export (sebutkan nama pelabuhan pengapalan)
C
CFR
Cost and Freight
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
CIF
Cost, Insurance and Freight
Sama dengan CFR tetapi penjual menanggung asuransi dan membayar premi (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
CPT
Carriage Paid To
Mirip dengan CFR tapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu (sebutkan nama tempat tujuan)
CIP
Carriage and Insurance Paid to
Hampir sama dengan CPT tetapi penjual menutup asuransi terhadap risiko kerusakan selama perjalanan (sebutkan  nama tempat tujuan)
D
DAF
Delivered At Frontier
Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju (sebutkan nama tujuan)
DES
Delivered at  Ship
Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, penjual menanggung risiko dan biaya sampai sesaat sebelum dibongkar (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
DEQ
Delivered Ex Quay
Penjual menyerahkan barang  kepada pembeli di atas dermaga pelabuhan tujuan, uncleared for import (sebutkan nama pelabuhan tujuan)
DDU
Delivered Duty Unpaid
Penjual menyerahkan barang  yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli , uncleared for import (sebutkan nama tempat tujuan)
DDP
Delivered Duty Paid
Sama dengan DDU tetapi formalitas impor  sudah diurus
 

BAB IX
PEMBIAYAAN EKSPOR


9.1          Jenis Pembiayaan Ekspor
Pembiayaan kepada eksportir dalam rangka mendukung aktivitas ekspor secara garis besar dapat dibed akan seperti berikut:

Jenis Pemodalan dalam Ekspor


Pre-shipment Financing

Pembiayaan diberikan kepada nasabah dari mulai membeli bahan baku, memproduksi sampai mengapalkan barang. Fokus dari pembiayaan ini adalah untuk pembiayaan kegiatan produksi. Sedangkan resiko dari pembiayaan ini adalah kemungkinan kegagalan proses produksi.
Pembiayaan ini tediri dari dua jenis, yaitu:
1.       Import for Export Purpose
Import for Export Purpose adalah jenis pembiayaan yang diberikan kepada eksportir yang melakukan kegiatan impor bahan baku yang digunakan untuk kepentingan kegiatan ekspor
2.        Export Working Capital
Transaksional : Kebutuhan modal kerja berdasarkan kebutuhan modal satu siklus usaha bisnis
Non Transaksional : Perhitungan modal kerja berdasarkan historical ekspor dan satu tahun proyeksi ekspor, dengan mempertimbangkan siklus perdagangan eksportir

Post-shipment Financing

Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah setelah barang dikirim sampai pembayaran tagihan atas ekspor. Fokusnya adalah untuk immediate payment, jadi Eksportir tidak harus menunggu lama pembayaran dari Importir.
Resiko dari pembiayaan ini lebih kepada pihak di Negara tujuan ekspor, dengan resikonya antara lain:
1.             Buyer/Issuing Bank yang bermasalah dalam pembayaran
2.             Resiko stabitilas Negara Importir
3.             Resiko ketidaksesuaian dokumen
            Terdapat beberapa macam tipe untuk pembiayaan ini, yaitu:
1.         Export Receivables Negotiation
Pengambilalihan atau pembelian wesel/tagihan/dokumen ekspor atas dasar L/C
2.          Export Receivables Discounting
Pembayaran atau pembiayaan atas piutang ekspor sebelum jatuh tempo
3.         Forfaiting
Forfaiting adalah penyediaan dana oleh suatu perusahaan (Forfaiter) kepada perusahaan lain atau eksportir dengan membeli barang-barang yang telah dijual sebelumnya oleh klien (Eksportir) kepada pelanggan tetapi klien belum menerima pembayarannya. Biasanya Importir akan memperoleh kredit sampai jangka watu tujuh tahun mendatang.
4.       Factoring
Penjualan piutang dagang eksportir kepada perusahaan factoring untuk mendapatkan uang tunai dengan cara membayar komisi tertentu. Biasanya Eksportir akan menerima pembayaran 75%-85%.
5.       Banker Acceptance
Instrumen akseptasi yang dilakukan oleh Bank atas suatu penarikan wesel suatu usance L/C.

9.2          Tips dan Trik dalam Pembiayaan Ekspor
Untuk memasuki sebuah pasar ekspor harus diperhatikan tahapan bisnis ekspor dan Persyaratan Masuk Pasar Ekspor (PMPE).
Tahapan bisnis ekspor
Untuk dapat menentukan Negara Tujuan Ekspor (NTE) yang cocok bagi sebuah produk ekspor diperlukan analisis terlebih dahulu, sehingga Eksportir dapat menghindari kerugian yang mungkin timbul dari ketidaksesuai strategi ekspor. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menentukan Negara tujuan ekspor beserta strateginya.
1.         Eksportir menentukan barang yang akan diekspor dan Negara Tujuan Ekspor
2.         Eksportir melakukan riset dan kajian pasar, kajian pasar dapat dilakukan dengan menggunakan literatur yang tersedia, kemudian analisis dapat dilakukan dengan menggunakan SWOT Analysis, yaitu metode berupa matriks yang membandingkan kelemahan, kelebihan , peluang dan hambatan yang muncul dari kombinasi produk ekspor dengan Negara tujuan ekspor
3.         Setelah melakukan kajian maka akan keluar sebuah kombinasi product-market yang dianggap cocok oleh Eksportir
4.         Karena sudah diketahui pasar mana yang akan dituju tahapan berikutnya adalah menentukan strategi ekspor. Strategi ekspor ini harus memerhatikan:
a.   Segmen pasar di NTE
b.   Produk yang akan dipasarkan
c.   Identitas
d.   Harga
e.   Distribusi
f.    Promosi
g.   Mitra Dagang
5.         Dengan strategi ekspor ini maka Eksportir akan lebih mudah menentukan rencana bisnis, yang meliputi jadwal kegiatan, rencana keuangan  (cash flow, profit & loss)
6.         Setelah cukup terarah selanjutnya Eksportir dapat mulai menentukan bagaimana prosedur bisnis ekspor yang memungkinkan, prosedur bisnis ekspor ini meliputi pembiayaan ekspor, prosedur ekspor dan pembayaran ekspor
7.         Apabila strategi ini dirasakan masih kurang menguntungkan maka Eksportir dapat meninjau ulang di mana letak kesalahannya, dengan begitu penentuan strategi ekspor pun akan semakin optimal sehingga akan meminimalisir kerugian finansial
Apabila Negara Tujuan Ekspor ini telah pasti selanjutnya yang harus diperhatikan adalah Persyaratan Masuk Pasar Ekspor (PMPE) yang terdiri dari:
1.         Bea masuk dan kuota
2.         Persyaratan berdasar UU NTE
3.         Persyaratan di luar NTE
4.         Persyaratan khusus dari pembeli
Dengan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap produk yang ditawarkan beserta negara tujuan ekspor diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan eksportir baik dalah hal perencanaan keuangan maupun perencanaan pemasaran, sehingga eksportir dapat terhindar dari biaya-biaya yang tidak diperlukan.

9.3          Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau PT. Indonesian Eximbank dibentuk melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor nasional
1.         Memberikan bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
2.         Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
3.         Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan
Produk keuangan yang ditawarkan:
A.     Pembiayaan
Konvensional
1.       Buyer’s credit
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan ekspor terkait
2.       Kredit investasi ekspor
Pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi untuk kegiatan ekspornya
3.       Kredit modal kerja ekspor (KMKE)
Pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi dua, yaitu:
a.   KMKE transaksional, diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle
b.   KMKE tahunan, diberikan sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang bersangkutan)
4.       Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor
5.       Penerbitan L/C impor
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin untuk mendukung kegiatan ekspor
6.       Penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC)
Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Importir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.
7.       Tagihan ekspor
Fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan olehIndonesia Eximbank dalam bentuk pengambilalihan tagihan ekspor barang maupun jasa secara diskonto dengan hak regres (with recourse) atau hak untuk menagih kepada pemegang wesel jika terjadi non-akseptasi atau non pembayaran

8.     Trust receipt
Fasilitas yang diberikan Indonesia Eximbank kepada Eksportir untuk mengeluarkan barang atau bahan baku yang diimpor, di pelabuhan/kapal untuk kemudian diproses dan dijual, hasil penjualan ini akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban impornya
9.     Warehouse receipt financing
Fasilitas pembiayaan modal kerja oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir yang pelaksaannya dikaitkan dengan nilai barang/komoditas milik Eksportir yang ada di gudang yang dikelola oleh warehouse manager

B.     Syariah
1. Anjak Hutang Syariah
Anjak Hutang Syariah adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya sehingga Eksportir. Dalam hal ini nasabah eksportir yang berhutang kepada issuing Bank mengalihkan hutangnya kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, Divisi ini akan membayar kepada negotiating Bank, kemudian Divisi ini juga akan melakukan penagihan kepada nasabah Eksportir
2.       Pembiayaan Investasi Ekspor Syariah
Fasilitas pembiayaan investasi ekspor berdasarkan kebutuhan investasi Eksportir dengan menggunakan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil
3.       Pembiayaan L/C Impor Syariah
Produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberkan Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembiayaan L/C atas nama Nasabah untuk pembelian barang impor/local
4.       Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Syariah (MKE)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka ekspor dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan ini berdasarkan persetujuan para pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

C.     Penjaminan
1.       Penjaminan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)
Fasilitas penjaminan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank sebagai penjamin kepada Bank Umum sebagai terjamin atas resiko tidak terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Eksportir yang menerima KMKE dari Bank Umum tersebut
2.       Penjaminan L/C Impor
Fasilitas dalam bentuk penjaminan (confirmation) atas L/C yang diterbitkan oleh Bank lain atas permintaan Nasaah/Eksportir untuk pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin dalam rangka kegiatan ekspor barang dan jasa
D.     Asuransi
Produk yang memberikan perlindungan bagi Eksportir Indonesia maupun Investor Indonesia di luar negeri dari kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. asuransi ini meliputi:
1.             Asuransi atas risiko kegagalan ekspor
2.             Asuransi atas risiko kegagalan pembayaran
3.         Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia di luar negeri
4.             Asuransi atas risiko politik di suatu Negara yang menjadi tujuan ekspor

D.     Jasa Konsultansi
Untuk jasa konsultasi ini, Indonesia Eximbank menyediakan jasa konsultasi berupa:
1.         Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance
2.         Technical Assistance



BAB X
PERIZINAN DAN BEA CUKAI EKSPOR


10.1       Larangan Ekspor
Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu:
1.     Jenis barang yang diatur tata niaga ekspornya
Jenis barang ini hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar saja. Sedangkan eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Suatu barang yang diatur ekspornya karena pertimbangan :
1.   Meningkatkan devisa dan daya saing
2.   Terikat dengan perjanjian internasional
3.   Kelestarian alam
4.   Tersedianya bahan baku
Barang Diatur ekspornya ini meliputi  :
1.   Produk Perkebunan : kopi digongsang / tidak digongsang, olahan
2.   Produk Kehutanan           :  produk dari rotan ataupun kayu
3.   Produk Industri           :  asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, butanol
4.   Produk Pertambangan           :  intan, timah, emas
2.    Jenis barang yang diawasi ekspornya
Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk.
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk  (eksportir khusus).
Suatu barang diawasi ekspornya karena pertimbangan untuk menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri agar tidak mengganggu konsumsi dalam negeri.
Barang Diawasi ekspornya ini meliputi:
a.   Produk Peternakan : bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau, kulit Buaya, wet blue, binatang liar dan tumbuhan (appendix II cites)
b.   Produk Perikanan : ikan napoleon, wirasse, benih ikan bandeng
c.   Produk Perkebunan : inti kelapa sawit (palm kernel)
d.   Produk Pertambangan : gas, kokas/minyak petroleum, bijih logam Mulia, perak, emas,
e.   Produk industri : sisa dan scrap dari besi, baja steinless, tembaga, kuningan, aluminium, pupuk urea
3.     Jenis barang yang dilarang ekspornya
Suatu barang yang dilarang ekspornya karena pertimbangan :
1.            Menjaga kelestarian alam
2.            Tidak memenuhi standar mutu
3.            Menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri kecil atau pengrajin
4.            Peningkatan nilai tambah
5.            Merupakan barang bernilai sejarah dan budaya
Barang Dilarang ekspornya ini meliputi:
a.   Produk Pertanian: anak ikan dan ikan  arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae
b.   Produk Kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari  kayu dan kayu gergajian
c.   Produk Kelautan: pasir laut
d.   Produk Pertambangan: bijih timah dan konsentratnya, abu dan residu yang mengandung arsenik, logam atau senyawanya dan lainnya, terutama yang mengandung timah dan batu mulia
4.     Jenis barang yang bebas
Semua jenis barang yang tidak tercantum dalam peraturan di atas dikategorikan sebagai barang bebas ekspor, namun tentunya eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terlebih dahulu

10.2       Bea dan Cukai

Prosedur Pajak

Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Cara perhitungan pajak ekspor
1.       Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
2.       Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut:
Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Pembayaran pungutan ekspor ini dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai:
Komoditas yang Terkena Pungutan Ekspor:
1.       Rotan, terdiri dari:
a.   Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis;
b.   Rotan dipoles halus;
c.   Hati rotan; dan
d.   Kulit rotan
2.       Kayu, terdiri dari:
a.   Veener
b.   Bahan baku serpih
c.   Kayu olahan
3.       Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannya terdiri dari:
a.   Kelapa sawit/tandan buah segar dan inti (biji) kelapa sawit dan;
b.   Crude palm oil/CPO (crude olein/CRD; Refined bleached deodorized palm oil/RBD PO; Refined bleached deodorized palm olein/RBD olein)
4.       Kulit, terdiri dari:
a.   Jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau dan biri-biri dan
b.   Kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau, biri-biri dan kambing

Flowchart Perizinan Pabean

Secara garis besar prosedur kepabeanan untuk proses ekspor barang adalah sebagai berikut:
1.       Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)
2.       Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean. Dokumen pelengkap pabean:
a.   Invoice dan Packing List
b.   Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
c.   Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
d.   Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
3.       Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK
4.       Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen
5.       Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut

10.3       Pemeriksaan
I.        PEMBERITAHUAN EKSPOR
1.       Ekspor barang wajib PEB
Bahwa setiap barang ekspor menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
2.       Tidak diperlukan PEB/ Dikecualikan dari Pembuatan PEB 
Dikecualikan dari pembuatan PEB, ekspor barang tersebut di bawah ini :
a.   Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean;
b.   Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
c.   Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) .
d.   Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).

II.       PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR

1.         Terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian dokumen.
2.         Dalam hal tertentu diadakan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh :
a.       DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI , terhadap barang ekspor yang :
a.   Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;
b.   Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau;
c.   Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor) 
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di :
§    Kawasan Pabean,
§    Gudang eksportir, atau
§    tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
b.      SURVEYOR, terhadap barang ekspor yang:
Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN / PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.Pemeriksaan dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean.

III.      PENGAJUAN PEB

Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :
1.         LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh Surveyor;
2.         Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor;
3.         Copy invoice dan copy packing list;
4.         Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
5.         Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.

IV.     PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

1.         Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.
2.         Atas barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS;
3.         Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB  dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.

V.      PENDAFTARAN PEB

Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;

VI.     PENELITIAN DOKUMEN

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :
a.         Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen seperti tersebut pada butir 1 di atas.
b.         Kebenaran pengisian PEB;
c.         Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan PNDRE;

VII.    PERSETUJUAN MUAT

Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.

VIII.   PEMBETULAN/PERUBAHAN

1.         Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan.
2.         Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB  didaftarkan.

IX.     PEMUATAN

Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai

X.      PENGANGKUTAN :

1.         Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
2.         Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB  yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
3.         Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,  sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3)

XI.     TATACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG OLEH SURVEYOR

1.         Pemeriksaan barang dilakukan oleh Surveyor setelah adanya Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) dari eksportir .
2.         PPBE diajukan oleh eksportir paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pemeriksaan.
3.            Pemeriksaan meliputi :
a.   jenis barang,
b.   jumlah barang,
c.   spesifikasi teknis,
d.   klasifikasi barang berdasarkan HS,
e.   jenis kemasan,
f.    merek kemasan,
g.   harga satuan dan harga total; dan
h.   pemenuhan ketentuan di bidang ekspor.
4.         Terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan, Surveyor memasang Tanda Pengenal Surveyor (TPS) dan menuangkan hasil pemeriksaan barang ke dalam LPS-E.
5.            LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima) :
a.   Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir;
b.   Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;
c.   Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas;
d.   Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor

XI.        FASILITAS PEB BERKALA

1.         PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu
2.         Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala.
3.         Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
4.         Persetujuan dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik dan :
a.   Frekuensi ekspornya tinggi
b.   Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu
c.   Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa;
d.   Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
e.   Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB Berkala.

XII.       SANKSI ADMINISTRASI

1.         Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2.         Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
3.         Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4.         Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

XIII.      LAIN-LAIN

1.         Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean;
2.         Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
3.         Pemuatan barang ekspor dilakukan :
a.         Di Kawasan Pabean; atau
b.         Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
4.         Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.
5.         Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan ekspor




BAB XI
TRANSAKSI DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)


11.1       Istilah dan Definisi L/C
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pengertian  Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.

11.2       Tujuan dan Fungsi L/C
L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank  kepada  Beneficiary/ Eksportir/ penjual yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan  oleh  Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran yang dipilih sangat bergantung padabargaining power dari penjual dan pembeli dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Dari kelima mekanisme pembayaran tersebut di atas, mekanisme pembayaran dengan mempergunakan L/C lebih memberikan keamanan baik bagi importir maupun eksportir.
L/C sebagai alat pembayaran sangat disukai secara internasional karena unsur janji pembayaran dari Issuing Bank, sehingga penjual/eksportir merasa aman mengirimkan barangnya, dilain sisi pembeli merasa aman dalam melaksanakan pembayaran karena pembayaran hanya akan dilakukan oleh Issuing Bank apabila dokumen yang mewakili barang yang dibeli sesuai dengan persyaratan L/C.

11.3       Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan L/C Bank
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1.       memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2.       mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3.       menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Karena eksportir dan importir terpisah baik secara geografis maupun geopolitik, dan secara pribadi antara eksportir dan importir tidak saling mengenal, bagi eksportir merupakan risiko besar mengirimkan barang bila tidak ada jaminan pembayaran. Oleh karena itu untuk mendapatkan jaminan tersebut eksportir meminta kepada importir agar membuka L/C untuknya. L/C inilah yang merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan leh eksportir. Sebaliknya, pembukaan L/C merupakan jaiminan pula bagi importir bersangkutan untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai yang diinginkannya, sedangkan dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Letter of Credit merupakan suatu instrumen yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi perdagangan internasional.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1.         Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.         Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.         Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C :22
1.       Kepastian pembayaran dan menghindari risiko. Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.
2.         Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"
3.         Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
4.         Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.
5.         Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.
Keuntungan L/C bagi importir:23
1.         Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importer sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.
2.         L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.
3.         Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
Namun demikian, LC juga mempunyaj kelemahan-kelemahan disamping kelebihan-kelebihan yang dirasakan sangat bermanfaat bagi eksportir maupun importir. Kelemahan tersebut antara lain:
1.            Prosedur yang digunakan memakan waktu cukup lama.
2.         Besamya biaya yang harus ditanggung oleh importir dan eksportir dalam kaitannya dengan jasa Bank, yaitui: biaya komisi, biaya bunga, biaya telex, biaya akseptasi.

11.4       Pihak-Pihak yang Terlibat dalam L/C
Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C adalah:
1.           Pemohon (Applicant)
Adalah pihak yang memohon untuk diterbitkan L/C yang dalam hal ini umumnya adalah pembeli/importir.
2.         Bank Penerbit (Issuing Bank)
Adalah bank yang atas permintaan Applicant menerbitkan L/C.
3.          Penerima (Beneficiary)
Adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan yang dalam hal ini adalah eksportir.
4.          Bank Penerus (Advising Bank)
Bank yang melakukan otentikasi atas L/C yang diterima dan menginformasikan Beneficiary mengenai penerimaan L/C tersebut.
5.           Bank yang ditunjuk (Nominated Bank)
L/C seperti melakukan negosiasi (selanjutnya disebut Negotiating Bank), melakukan konfirmasi (selanjutnya disebut Confirming Bank) dan lain-lain.
6.         Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)
Bank yang melakukan negosiasi/pengambil-alihan atas dokumen ekspor dan karenanya membayar terlebih dahulu kepada Beneficiary dan untuk selanjutnya menagih pembayaran kepada Issuing Bank.
6.           Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)
Bank yang memberikan konfirmasi atau jaminan kepada Beneficiary apabila Issuing Banktidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan dalam L/C.



11.5       Mekanisme Pembayaran Dengan L/C
1.         Applicant mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2.         Issuing Bank  menerbitkan L/C yang ditujukan kepada  Beneficiary  melalui  Advising Bank di negara dimana Beneficiary berlokasi.
3.         Advising Bank akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan selanjutnya   memberitahukan Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentinganBeneficiary.
4.         Beneficiary akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diperlukan sesuai dengan L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5.         Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepadaIssuing Bank.
6.         Issuing Bank akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank melakukan pembayaran kepada Beneficiary.
7.         Issuing Bank menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima menyerahkan dokumen kepada Applicant
8.         Applicant dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank mengeluarkan barang dari pelabuhan.


11.6       Jenis-Jenis L/C yang Umum
1.         Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut danopening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3.         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4.         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.


5.         Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6.         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengandocumentary L/C.
7.         Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

11.7       Jenis-Jenis L/C yang Khusus
Beberapa jenis L/C khusus baik yang diatur dalam UCP ataupun yang dikenal dalam praktek, adalah sebagai berikut:
1.       Transferable L/C (pasal 48 UCP) merupakan L/C yang dapat dialihkan olehBeneficiary, baik sebagian atau seluruhnya, kepada satu atau beberapa pihak lainnya (pemasok) melalui perantaraan bank, apabila Issuing Bank menyatakan demikian (bersifattransferable). Nilai L/C yang dialihkan pada dasarnya lebih rencah dari nilai L/C semula yang diterima dari Issuing Bank, atau dengan kata lain Beneficary akan menerima pembayaran yang lebih besar dari Issuing Bank disbanding jumlah yang dibayarkanBeneficiary kepada pemasok-pemasoknya (transferee). Selama tidak diatur lain, maka pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali.
2.       Revolving L/C merupakan L/C yang dapat dipergunakan berulang-ulang olehBeneficiary dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu yangditetapkan dalam L/C, tanpa perlu dilakukan penerbitan L/C baru ataupun perubahan terhadap L/C. L/C ini diterbitkan untuk transaksi yang berkesinambungan, yang mana segera setelah dilakukan pembayaran oleh Issuing Bank maka L/C kembali tersedia bagi Beneficiary sebesar nilai semula. Selama jangka waktu tertentu, L/C meng-cover wesel-wesel dari semua transaksi selama periode tertentu.
3.       Back to Back L/C atau subsidiary L/C atau baby L/C atau L/C anak. Transaksi L/C anaka ini melibatkan satu L/C (master L/C atau L/C induk) yang berfungsi sebagai pelindung atau pengaman atas L/C anak. Kedua L/C tersebut merupakan L/C yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi memiliki persyaratan yang sama, kecuali untuk nilai L/C dan tanggal jatuh tempo L/C. L/C induk nilainya relatif lebih besar dibandingkan nilai L/C anak dan tanggal jatuh tempo L/C induk lebih lama dibandingkan tanggal jatuh tempo L/C anak.
4.      Red Clause L/C adalah L/C adalah L/C dengan klasula khusus yang secara konvensional dicetak dengan tinta merah, yang memberikan kesempatan kepadaBeneficiary untuk melakukan penarikan dana (sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C) di muka (uang muka) tanpa perlu mempresentasikan dokumen ekspor, sehingga dana yang ditarik di muka tersebut dapat digunakan sebagai modal kerjanya.

11.8       Jangka waktu dan valuta L/C
Jangka Waktu L/C
Pada umumnya jangka waktu sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran
wesel L/C yang bersangkutan yang lazim dinamakan “tenor”, yang dibedakan dalam :
1.         Sight L/C, yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight” (segera pada saat diunjuk atau diserahkan)
2.         Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C, mengandung syarat pembayaran berjangka yang lebih sering dikenal dengan penggunaan istilah “usance”
Dalam hal usance L/C ada 2 alternatif syarat pembayaran yang dapat dikaitkan, yakni :
1.         negosiasi wesel “at sight”
2.         negosiasi wesel “at usance”
Dalam pengertian L/C usance, apabila tidak diberikan penjelasan-penjelasan atau persyaratan khusus, lazimnya selalu dimaksud L/C berjangka dengan kaitannya pembayaran wesel berjangka atau usance tersebut yang artinya bahwa terhadap penyerahan wesel L/C tersebut tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yakni menyetujui untuk melakukan pembayaran atas wesel terebut pada waktu tertentu kemudian, sesuai syarat-syarat L/C. Adapun jangka waktu atau tenor wesel tersebut lazimnya adalah 30, 60, 90 sampai 180 jaro setelah penunukkan wesel atau tanggal B/L .
Valuta L/C
Valuta L/C adalah jenis mata uang yang dinyatakan dalam L/C. Walaupun valuta US $ merupakan valuta yang paling umum digunakan dalam transaksi ekspor impor, namun L/C dapat diterbitkan dalam valuta negara lain sesuai dengan asal barang impor. Dalam transaksi ekspor Indonesia valuta asing L/C haruslah “convertible” yang dapat ditukar dalam pasar uang internasional. L/C yang dibayarkan dalam valuta asing lainnya dapat dibayar di negara asal barang tersebut ataupun di bank-bank di Amerika Serikat atau di negara-negara dimana bank-bank tertentu mempunyai rekening yang bersangkutan. Itulah sebabnya bank-bank devisa di Indonesia terutama bank-bank pemerintah mempunyai rekenig-rekening valuta asing yang berbagai jenis pada bank-bank korespondennya di luar negeri, yang selalu harus dikelola dengan baik agar tidak terlalu sedikit atau tidak berkelebihan jumlahnya setiap saat.

11.9       Dokumen-Dokumen dalam L/C
Syarat pembayaran L/C adalah diterimanya dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C. Dalam pelaksanaannya, para pihak yang terkait, termasuk bank-bank yang terlibat didalamnya (Issuing Bank, Negotiating Bank, Confirming Bank), hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UCP:“In Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with goods, services and/or other performances to which the documents may relate.
Oleh karena itu bank harus melakukan penelitian atas dokumen-dokumen sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu L/C dapat dibayar atau tidak. Dalam melakukan pemerikasaan dokumen berpedoman pada UCP. Pasal 13 a UCP menyatakan:
Banks must examine all documents stipulated in the Credit with reasonable care, to ascertain whether or not they appear on their face to be in compliance with the terms and conditions of the Credit. Compliance of the stipulated documents on their face with terms and conditions of the Credit, shall be determined by international standard banking practice as reflected in these Articles. Documents which appear on their face to be inconsistent with one another will be considered as not appearing on their face to be incompliance with the terms and conditions of the Credit. Documents not stipulated in the Credit will not be examined by banks. If they receive such documents, they shall return them to the presenter or pass them on without responsibility.”
Bank hanya memiliki waktu 7 hari perbankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan menentukan sikap mengambil alih atau menolak dokumen serta memberitahu pihak pengirim mengenai pengambil-alihan atau penolakan dokumen. Hal demikian sebagaimana diatur dalam pasal 13 b UCP;
The Issuing Bank, the Confirming Bank, if any, or a Nominated Bank acting on their behalf, shall each have a reasonable time, not to exceed seven banking days following the day of receipt of the documents, to examine the documents and determine whether to take up or refuse the documents and to inform the party from which it received the documents accordingly.
Selanjutnya, bank tidak bertanggungjawab atas bentuk, kecukupan, akurasi, keaslian ataupun legalitas dari setiap dokumen yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 UCP sbb:
Banks assume no liability or responsibility for the form, sufficiency, accuracy, genuineness, falsification or legal effect of any document(s), or for the general and/or particular conditions stipulated in the document(s) or superimposed thereon; nor do they assume any liability or responsibility for the description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existence of the goods represented by any document(s), or for the good faith or acts and/or omissions, solvency, performance or standing of the consignors, the carriers, the forwarders, the consignees, or the insurers of the goods, or any other person whom so ever.”
Pada sisi lain, pasal 13 UCP menyatakan bahwa bank wajib untuk memeriksa dokumen untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan L/C.
Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C bervariasi tergantung pada keinginan para pihak. Namun pada umumnya terdapat tiga jenis dokumen yang disyaratkan dalam L/C, yaitu faktur dagang (commercial invoice), Dokumen transportasi dan dokumen asuransi (insurance document).
-    Faktur Dagang
Faktur dagang merupakan dokumen utama yang menerangkan uraian barang secara rinci. Pasal 37 a UCP menyatakan:
Unless otherwise stipulated in the credit, commercial invoice:
1.         Must appear on their face to be issued by the Beneficiary named in the credit (except as provided in article 48), and
2.         Must be made out in the name of Applicant (except as provided in sub-article 48), and
3.         III.  Not to be signed.
Jadi, apabila L/C tidak mensyaratkan lain, faktur dagang harus diterbitkan olehBeneficiary dan ditujukan kepada Applicant serta tidak perlu ditandatangani.
Faktur dagang harus memuat uraian barang secara lengkap dan benar sesuai dengan uraian barang dalam L/C. Sedangkan dalam dokumen lainnya barang dapat diuraikan dengan menggunakan terminologi yang umum. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam pasal 37 c UCP, yang berbunyi:
The description of the goods in the commercial invoice must be correspond with the description in the Credit. In all other documents, the goods may be described in general terms not inconsistent with the description of the goods in the Credit.
Selanjutnya mengenai nilai atau jumlah dari faktur dagang haruslah tidak melebihi nilai L/C-nya. Apabila nilai invoice melebihi nilai L/C-nya maka bank dapat menolak invoicetersebut. Namun demikian apabila bank telah dikuasakan untuk membayar sejumlah nilai L/C, maka ia tidak wajib membayar selebihnya dari nilai invoice.
Mengenai jumlah barang, apabila L/C tidak menentukan lain maka toleransi yang diperbolehkan adalah  lebih kurang 5%. Namun perbedaan jumlah ini tidak dapat dijadikan dasar dalam memperhitungkan nilai invoice.
-    Dokumen Transportasi
Dokumentasi pengangkutan yang sering dijumpai dalam perdagangan antar negara adalahbill of ladingBill of lading adalah dokumen pengangkutan yang ditandatangani oleh pengangkut atau agennya yang menyatakan bahwa barang telah dikapalkan dengan kapal tertentu dengan suatu tujuan yang khusus serta mencantumkan syarat-syarat pengangkutan.
Bill of lading memiliki 3 fungsi:
1.            Tanda terima barang oleh pemilik kapal;
2.            Kontrak pengangkutan barang antara pengirim dan pengangkut;
3.            Dokumen kepemilikan (title of document).
Jenis dokumen transportasi lainnya dikaitkan dengan sifat dan/atau jenis pengangkutannya seperti ocean bill of lading, non-negotiable sea waybill, charter party bill of lading, multimodal transport document, air transport document, road, rail or inland waterway transport document, courier and post receipt dll.
-    Dokumen Asuransi
Dalam UCP pasal 34, dokumen asuransi antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
1.            Polis diterbitkan dan ditandatangani oleh perusahaan asuransi atau underwriter atau agen mereka;
2.            Apabila diterbitkan lebih dari satu dokumen asli (original), maka seluruhnya harus diserahkan kepada Issuing Bank, kecuali diatur lain dalam L/C;
3.            Cover note yang diterbitkan oleh perantara (broker) tidak dapat diterima kecuali diatur lain dalam L/C;
4.            Dokumen asuransi dengan kondisi open cover dapat diterima kecuali L/C menentukan lain;
5.            Dokumen asuransi harus telah berlaku selambatnya pada saat barang dimuat dalam kapal, kecuali L/C menentukan lain;
6.            Dokumen asuransi diterbitkan dalam valuta yang sama dengan L/C, kecuali L/C menentukan lain.
Minimum jumlah penutupan asuransi adalah 110% dari harga barang dengan kondisi CIF (Cost, Insurance and Freight) atau CIP (Cost Insurance Paid). Bila harga CIF atau CIP tidak dapat ditentukan maka jumlah penutupan asuransi adalah 110% dari jumlah pembayaran, akseptasi atau negosiasi yang diminta dalam L/C atau 110% dari jumlah kotor yang tertera dalam invoice, mana yang lebih besar jumlahnya.
-    Wesel (Draft)
Wesel adalah sebuah alat pembayaran yang merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain, ditandatangani oleh orang yang menariknya (Drawer) dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau tertarik (Drawee) untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari, sejumlah uang pada orang tertentu (Order) atau  kepada pemegang wesel tersebut (Payee).
Wesel atau dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan draft atau bill of exchange dalam transaksi L/C disertai dengan dokumen sehingga sering disebut sebagai documentary draft.

BAB XII
STRATEGI DALAM BISNIS INTERNASINAL


12.1       Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
A.        Ekspor
Ekspor merupakan strategi yang paling sering dijumpai dalam memasuki pasar internasional, terutama untuk strategi masuk pertama kali. Tak jarang motivasi ekspor karena permintaan tak terduga, misalnya ada pesanan dari pembeli tertentu di luar negeri atau ada pelanggan domestik berekspansi ke pasar internasional dan memesan produk untuk keperluan operasi internasionalnya. Permintaan-permintaan semacam ini mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pasar internasional dan menelaah potensi pertumbuhannya.
Namun tak jarang dijumpai pula perusahaan yang secara agresif melakukan ekspor sebagai strategi masuk awalan untuk kemudian dikembangkan menjadi operasi bisnis berbasis di luar negeri. Dalam berbagai kasus di mana terdapat skala ekonomis substansial atau hanya ada sedikit pembeli di seluruh dunia (misalnya , pasar pesawat luar angkasa), maka produksi lebih baik dikonsentrasikan di satu atau hanya beberapa lokasi untuk kemudian diekspor ke pasar lainnya. Contohnya, Boeing mengkonsentrasikan produksinya di pusat di Seattle, Washington. Ekspor dapat diorganisasikan berdasarkan berbagi cara, tergantung jumlah dan tipe perantaranya. Seperti halnya dalam perdagangan grosir, agen ekspor-impor bervariasi menurut rangkaian fungsi yang dijalankan. Beberapa di antaranya (seperti perusahaan manajemen ekspor) merupakan full-service wholesalers yang melaksanakan semua fungsi berkaitan dengan ekspor. Sementara yang lain sangat terspesialisasi dan hanya menangani beberapa aspek, seperti pengiriman, penagihan, atau mengurus administrasi produk dari pabean.
Dalam pengembangan saluran ekspor, perusahaan harus memutuskan fungsi-fungsi mana saja yang akan menjadi tanggung jawab agen eksternal dan mana yang ditangani sendiri. Secara garis besar ada tiga tipe saluran ekspor, yaitu; ekspor tidak langsung (indirect export), ekspor bersama (cocoperative/shared export) dan ekspor langsung (direct export). Ekspor tidak langsung melibatkan agen ekspor, biasanya perusahaan manajemen ekspor. Saluran ekspor bersama mencakup kesepakatan kolaboratif dengan perusahaan lain berkenaan dengan kinerja fungsi ekspor. Dalam ekspor langsung, perusahaan menangai fungsi ekspor secara internal melalui organisasi penjualan yang berlokasi di pasar domestic atau pasar luar negeri. Keunggulan dan kelemah ekspor dikupas dalam tabel.








Tabel 2.1 Perbedaan Metode Ekspor

1.       Ekspor Tidak Langsung
Dalam tipe ini, perusahaan memanfaatkan jasa agen ekspor atau trading companies, atau bisa pula menjual kepada kantor penjualan organisasi asing (luar negeri) yang berlokasi di pasar domestic perusahaan yang bersangkutan. Tanggung jawab yang menyangkut fungsi ekspor (seperti identifikasi pembeli potensial dan distributor potensial di negara lain ; pengaturan pengiriman barang, asuransi, dan pembiayaan; dan penyediaan dokumentasi untuk memenuhi persyaratan pabean) diserahkan kepada organisasi eksternal. Dalam hal organisasi/agen ekspor memiliki hak milik atas produk yang dijual, perusahaan tidak menanggung resiko berkaitan dengan penjualan ekspor. Semuanya menjadi tanggung jawab dan risiko agen ekspor tersebut.
Ekspor tidak langsung cocok untuk perusahaan yang tujuan ekspansi internasionalnya terbatas. Apabila penjualan internasional hanya dipandang sebagi cara menyerap surplus produksi, sangatlah tepat bila perusahaan menggunakan agen ekspor. Strategi ini juga cocok untuk perusahaan yang sumber dayanya terbatas untuk keperluan ekspansi internasional, namun berminat untuk memasuki pasar internasional secara gradual dan menguji pasar sebelum memutuskan untuk mencurahkan perhatian, usaha dan sumber daya secara besar-besaran. Meskipun demikian, harus disadari bahwa penggunaan agen ekspor juga mengandung beberapa risiko. Kendali atas cara memasarkan produk di negara lain sangat terbatas atau bahkan tidak ada. Produk bahkan mungkin dijual lewat saluran distribusi yang tidak tepat dengan layanan atau dukungan penjualan yang buruk, promosi yang tidak memadai serta underpriced atau malah sebaliknya overpriced. Hal ini bisa merusak reputasi atau citra produk di negara lain. Terbatasnya usaha yang dicurahkan untuk mengembangkan pasar bisa mengakibatkan opportunity loss potensial.
Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar internasional secara bertahap, strategi ekspor tidak langsung gagal memberikan kontak yang memadai dengan pasar luar negeri. Akibatnya, perusahaan harus mendapat informasi terbatas mengenai potensi pasar luar negeri sekaligus juga masukan terbatas untuk penyusunan rencana ekspansi internasional. Perusahaan bisa mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi agen penjualan potensial atau distributor potensial bagi produknya dan memfasilitasi transisi menuju pembentukan saluran distribusi ekspornya sendiri. Dengan demikian, ekspor tidak langsung harus digunakan secara cermat dan penuh peritungan, terutama oleh perusahaan yang merencanakan untuk mengembangkan pasar internasional.
2.       Ekspor Bersama
Bagi perusahaan yang ingin melakukan pengendalian dalam batas tertentu atas penjualan internasionalnya, namun kekurangan sumber daya atau volume penjualan untuk membentuk organisasi penjualan ekspor sendiri, maka ekspor bersama bisa menjadi alternatif menarik. Dalam hal ini, perusahaan menjalin kesepakatan kolaboratif dengan perusahaan lain untuk bekerja sama dalam riset, promosi, pengiriman, distribusi atau aktivitas lainnya menyambut keperluan ekspor. Bentuk ekspor semacam ini banyak dijumpai dalam pemasaran komoditas (seperti beras, woodchips dan buah-buahan).
Bentuk lain dari kesepakatan ekspor bersama adalah piggybacking, di mana  sebuah perusahaan memasarkan produk atau jasanya melalui organisasi distribusi perusahaan lain di pasar luar negeri tertentu. Biasanya, produk yang dijual oleh kedua perusahaan tersebut harus kompatibel dan tidak saling bersaing, sehingga produk piggybacking company melengkapi lini produk perusahaan distributor. Kerapkali ide kesepakatan ini memberikan manfaat bersama bagi kedua belah pihak (mutually beneficial). Contohnya, pada mulanya Minolta menjual mesin fotokopi berharga murah di Amerika melalui organisasi penjualan peralatan kantor IBM. Kerja sama ini memberikan cakupan distribusi yang lebih luas dan kemampuan layanan yang lebih efektif bagi Minolta. Bagi IBM, mesin fotokopi berharga murah bermanfaat dalam melengkapi lini mesin fotokopi IBM yng berharga mahal.
Usaha ekspor bersama bisa diwujudkan dengan beraneka ragam cara. Tergantung pada persyaratan kesepakatan yang disetujui, ekspor bersama bisa memiliki keunggulan dan kelemahan sebagaimana yang berlaku pada ekspor langsung maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus, strategi ini membutuhkan biaya investasi yang lebih rendah dan usaha penjualan yang lebih baik dibandingkan ekspor tidak langsung. Namun, tingkat pengendaliannya bisa bervariasi.
3.       Ekspor Langsung
Jika volume penjualan cukup besar dan perusahaan ingin mencurahkan berbagai usaha guna mengembangkan pasar internasional, maka pembentukan organisasi penjualan ekspor sendiri merupakan alternatif yang disukai. Organisasi ini bisa berlokasi di pasar domestik maupun di pasar luar negeri. Dalam hal ini, organisasi ekspor mengambil alih tanggung jawab atas semua fungsi ekspor, mulai identifikasi pasar potensial dan segmen sasaran, mengatur dokumentasi ekspor dan pengiriman produk, hingga penyusunan rencana pemasaran (termasuk penetapan harga, promosi dan distribusi di pasar internasional).
Meskipun ekspor langsung membutuhkan biaya lebih mahal dan komitmen lebih besar untuk pengembangan pasar ekspor, strategi ini bisa menghasilkan usaha promosi dan penjualan yang lebih efektif dan juga memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan kendali yang lebih besar atas kondisi-kondisi menyangkut penjualan produk di pasr internasional. Strategi ini juga isa memberikan kontak yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait, seperti pasr dan distributor setempat. Selain itu, ekspor langsung juga memberikan umpan balik yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi peluang baru dan tren pasar; memantau kinerja dan gerakan pesang; dan menyesuaikan rencana dan strategi.
Bagi sekelompok perusahaan, ekspor merupakan langkah pertam atau langkah lanjutan dalam tahapan ekspansi pasr internasionalnya. Di lain pihak, bagi kelompok lainnya, ekspor tetap menjadi mode operasi dominant dalam pasar internasional. Kadangkala perusahaan berskala kecil dan menengah yang melayani segmen ceruk terspesialisasi dalam pasar global memilih untuk tetap menjadi eksportir.
Pratikum Ekspor-Impor
Praktikum ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa melakukan kegiatan ekspor, sebagai salah satu strategi masuk pasar internasional. Setelah mengikuti pratikum ini diharapkan mahasiswa memahami prosedur ekspor dan mampu membantu pengusaha lokal untuk melakukan kegiatan ekspor langsung. Sumber : Ariyanto, 2007:30
Dokumen Ekspor:
1.          Sales Contract
Sales contract merupakan nota order yang dibuat oleh produsen atau eksportir dan berisi tentang berbagai informasi produk yang dipesan buyer. Baik jumlah, ukuran bahan baku, hingga nilai transaksi. Dalam sales contract sebaiknya disebutkan juga tentang detail prosedur pengiriman barang yang dikehendaki produsen dan disepakati oleh buyer. Ketentuan dalam sales contract akan dijadikan acuan bagi buyer dalam membuat aplikasi L/C, namun sales contract tidak selalu dibutuhkan, yang penting kesepakatan transakasi dengan buyer harus jelas.
2.       Letter of Credit (L/C)
L/C merupakan dokumen transaksi espor yang dibuat oleh pihak buyer berdasarkan kesepakatan pemesanan. Transakasi menggunakan L/C dianggap merupakan bentuk transaksi internasional paling aman dibandingkan model transaksi lain karena dapat mengakomodasi tingkat kepercayaan antara pihak eksportir dengan pihak buyer.
3.       SKA (Surat Keterngan Asal) atau Certificate of origin
SKA atau Certificate of origin diperoleh dari Kanwil Perdagangan setempat yang berisi surat keterangan dariMenteri Perdagangan bahwa produk tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang ekspor.
4.         Sertifikat Mutu
Sertifikat mutu dan fumigasi merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji mutu terhadap contoh barang yang akan di ekspor yang menyatakan bahwa barang dimaksud telah memenuhi standar perdagangan.
5.         Bill of Lading atau Air Way Bill
Ini merupakan surat yang kita peroleh dari perusahaan maskapai (kapal/pesawat). B/L ini dibuat oleh maskapai dan diberikan setelah kita memberikan cargo receipt surat tanda terima yang menyatakan bahwa barang sudah masuk kapal.
Prosedur Ekspor
1.       Eksportir, baik produsen, produsen eksportir, ataupun agen ekspor, mengadakan pembicaraan dengan buyer atau imprortir luar negeri hingga didapatkan kesepakatan atau kecocokan mengenai jenis dan jumlah produk yang dipesan, harga, maupun cara pengiriman. Proses negoisasi ini biasanya tidak langsung jadi, melainkan bertahap hingga berlanjut dengan proses korespondensi melalui e-mail, surat, maupun telepon.
2.       Apabila telah terjadi kesepakatan lalu dilanjutkan dengan pembuatan kontrak jual beli dalam bentuk sales contract. Dalam sales contract ini disebutkan secara rinci berbagai kesepakatan yang telah dibuat, baik menyangkut produk, cara pengiriman, maupun cara pembayaran. Pada perjanjian ini juga tercantum identitas masing-masing pihak secara jelas, baik risiko dan asuransi, sanksi apabila terjadi pelanggaran pada salah satu pihak, maupun hak dan kewajiban.
3.       Setelah sales contract disepakati, buyer atau improtir kemudian membuka L/C melalui bank korespondennya. Bank koresponden ini lantas meneruskan L/C kepada bank devisa di Indonesia yang ditunjuk oleh produsen atau eksportir.
4.       Pengusaha kemudian mendaftarkan PEB (pemberitahuan ekspor barang) kepada bank devisa yang dilengkapi dengan LKPE (laporan kebenaran pemeriksaan ekspor), sertifikat mutu dan fumigasi, SKA (surat keterangan asal) ataupun dokumen lainnya yang diperlukan.
5.       Produsen atau eksportir memesan ruangan kapal melalui Freight Forwader kepada maskapai pelayaran atau penerbangan.
6.       Apabila barang telah siap dan ruang telah dipesan, lalu barang dikirim dan dimuat ke kapal. Untuk proses ini produsen atau eksportir dapat meminta bantuan jasa dari perusahaan ekspedisi. Termasuk mengurus PEB di Bea Cukai.
7.       Setelah barang masuk ke kapal, maka eksportir akan menerima surat tanda terima pengapalan barang (cargo receipt) dari nahkoda kapal. Surat ini kemudian ditukarkan ke perusahaan maskapai (kapal/pesawat) untuk mendapatkan Bill of lading atau Air Way Bill.
8.       Setelah seluruh proses berlangsung dan surat-surat juga sudah diperoleh, eksportir kemudian menyerahkan kepada bank devisa untuk diteruskan ke eksportir kemudian menyerahkan kepada bank devisa untuk diteruskan ke importir atau buyer melalui bank korespondennya.
Pada saat ini eksportir melakukan negoisasi wesel dengan bank devisa tentang pencairan dana dari pembayaran L/C. Setelah tahap ini dilalui, maka seluruh tahapan kegiatan ekspor telah berjalan dan Anda tinggal menunggu untuk menerima pembayaran.

B.        Sistem Kontraktual
Bila ukuran pasar, biaya pengiriman, hambatan tarif dan faktor-faktor lainnya menyiratkan pentingnya mendirikan fasilitas produksi yang dekat dengan pelanggan luar negeri, padahal perusahaan enggan terlibat operasi semacam itu, ada sejumlah alternatif yang bisa dipilih. Misalnya, contract manufacturing memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan dan mengendalikan pemasaran, distribusi dan pelayanan produknya di pasar internasional, sembari mengalihkan tanggung jawab produksi kepada perusahaan lokal. Di lain pihak, lisensi memungkinkan perusahaan untuk meraih manfaat dari inovasi teknologi, merek, nama korporat atau aset property lainnya di pasar internasional, tanpa harus terlibat langsung dalam operasi produksi atau pemasaran di luar negeri.
Demikian pula halnya dalam industri jasa.
Pengembangan bisnis waralaba dengan wirausaha lokal memungkinkan pihak franchisor berekspansi secara internasional dengan memanfaatkan talenta kewirausahaan dan sumber modal lokal. Alternatif lainnya adalah membentuk usaha patungan dengan perusahaan atau organisasi lain guna menjalankan aktivitas pemanukfaturan atau pemasaran international. Ada beberapa jenis sistem kontrak yaitu contract manufacturing, lisensi, warlaba (Chandra, 2004:161-165).
1.       Contract Manufacturing
Dalam sistem contract manufacturing (CM), proses produksi dikontrakkan pada pemanufaktur lokal, namun pemasaran tetap dikendalikan perusahaan. Strategi ini cocok digunakan untuk negara-negara yang ukuran pasarnya tidak memadai bila didirikan fasilitas manufaktur di sana atau untuk negara-negara yang hambatan tarifnya tinggi.
Alasan CM diantaranya adalah untuk menekankan biaya manufaktur dan menghindari tarif atas impor. Selain itu, bisa pula CM dikarenakan manajemen kekurangan sumber daya atau tidak tersedia menginvestasikan modal dalam fasilitas manufaktur.
Strategi CM juga menawarkan fleksibilitas cukup besar. Tergantung pada jangka waktu kontraknya, jika perusahaan merasa tidak puas dengan kualitas produk atau keandalan pengiriman produk , maka perusahaan bersangkutan bisa beralih ke manufaktur lainnya. Selain itu, jika manajemen memutuskan untuk keluar dari pasar, tidak akan ada kerugian besar yang ditimbulkan dari melepas fasilitas produksi yang sudah ada. Di lain pihak, strategi CM juga mengandung beberapa resiko. Diantaranya: tuntutan akan pengendalian kualitas produk guna memenuhi standar perusahaan; masalah ketepatan waktu dan keandalan pengiriman produk; jaminan atau garansi produk; atau masalah pemenuhan peasanan tambahan. Lebih lanjut, pemanufaktur mungkin tidak seefisien contracting firm, gagal mencapai kapasitas produk optimal, atau berusaha mengeksploitasi kesepakatan yang sudah dibuat (misalnya dengan jalan ‘mencuri’ teknologi dan kemudian memproduksi sendiri serta bersaing dengan contracting firm bersangkutan). Oleh sebab itu, negosiasi kontrak menjadi factor paling krusial yang menentukan keberhasilan dan kelangsungan CM.
2.       Lisensi
Lisensi merupakan pilihan yang tepat apabila perusahaan memiliki hak cipta tertentu, seperti teknologi proses atau produk yang telah dipatenkan, merek dagang atau nama merek, yang bisa dimanfaatkan dalam skala internasional tanpa harus mencurahkan banyak sumber daya untuk operasi internasional. Dalam kesepakatan lisensi, perusahaan memberikan hak untuk memanfaatkan teknologi, merek dagang atau nama merek yang dipatenkan kepada licensee dengan mendapatkan pembayaran royalti. Umumnya tersebut ditentukan berdasarka persentase dari penjualan sesuai kesepakatan.
Lisensi memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari penjualan internasional dengan memanfaatkan proprietary assets yang dimiliki dengan komitmen sumber daya dan risiko minimal. Namun, kesepakatan semacam ini hanya memberikan hasil (returns) terbatas. Selain itu, pengembangan pasar juga terbatas jika licensee tidak mencurahkan perhatian yang memadai atau tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan pasar secara optimal.
Lisensi juga bisa menghambat strategi masuk pasar tahap selanjutnya yang direncanakan oleh licensor. Meskipun perusahaan membatasi jangka waktu kesepakatan lisensi, sangatlah sukar memasuki pasar jika kontrak berakhir. Mantan licensee bisa menjadi pesaing potensial. Lagipula, perusahaan masih harus memulai lagi pengumpulan informasi mengenai pasar, menjalin kontak dan membangun saluran distribusi. Selain itu, dalam beberapa kasus licensee berhenti membayar royalti dan perusahan sulit melacak penjualan yang royaltinya masih harus dibayar.
Sekalipun mendatangkan uang dalam jumlah besar, tindakan seperti itu juga beresiko, terutama bila merek dagangnya digunakan untuk produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau reliabilitas atau jika strategi pemasarannya tidak tepat. Itu bisa merusak reputasi dan nilai merek dagang bersangkutan.
Konsekuensinya, seperti halnya contract manufacturing, licensor harus selalu memantau aktivitas licensee dan melakukan pengendalian kualitas dan keuangan secara ketat guna menjamin bahwa licensee memenuhi standar yang telah disepakati bersama.
3.       Waralaba (Franchising)
Waralaba merupakan bentuk lisensi dalam industri jasa seperti restoran siap saji, ritel, persewaan mobil, hotel dan agen pencari kerja. Franchisee untuk melakukan bisnis atas nama franchisor dengan cara-cara yang ditetapkan dengan imbalan royalty, biasanya dalam bentuk fee atau persentase dari penjualan. Contoh perusahaan yang melakukan ekspansi internasional dengan strategi waralaba antara lain McDonald’s, Dunkin Donuts, Kentucky Fried Chicken, Domino’s Pizza, Hillton Hotels, Body Shop dan Manpoer.
Seperti halnya lisensi, kontrak waralaba memungkinkan perusahaan berekspansi secara internasional tanpa melakukan investasi modal substansial. Hal ini sangat bermanfaat dalam industri jasa, di mana biasanya biaya membeli atau menyewa tempat operasi secara global kerapkali menjadi hambatan utama.
Waralaba juga sangat tepat digunakan bilamana kontak dengan pelanggan dan efisiensi operasi bisnis merupakan faktor utama kesukseskan bisnis. Franchisor bisa memanfaatkan talenta kewirausahaan lokal, keterampilan personil lokal, jalinan relasi dengan pelanggan lokal dan menyesuaikan diri dengan kekhasan lingkungan operasi lokal. Selain itu, franchisee juga cenderung lebih termotivasi karena ia adalah pemilik yang mengoperasikan bisnisnya sendiri sehari-hari, kontribusi secara langsung dan signifikan pada pencapai laba dan memiliki otonomi manajemen cukup besar.
Di lain pihak, franchisor tetap harus memantau aktivitas operasi setiap franchisee di berbagai belahan dunia dan menetapkan standar kinerja serta mekanisme pengendalian yang ketat dalam rangka mewujudkan keseragaman produk dan layanandi seluruh dunia. Bila tidak, nilai waralaba dan namanya akan hilang. Penetapan dan pemberlakuan standar jauh lebih sukar dan krusial bagi seorang franchisor dibandingkan licensor, karena waralaba menjual cara berbisnis yang sifatnya ‘intangible’ dan tidak berwujud produk fisik.

C.        Usaha Patungan (Joint Venture)
Salah satu cara yang juga efektif untuk membatasi ekspor modal dalam pasar global adalah membangung usaha patungan, terutama dengan mitra bisnis lokal. Usaha patungan bisa bermacam-macam bentuknya, tergantung tujuan perusahaan, persyaratan modal usaha bersangkutan dan peraturan pemerintah menyangkut kepemilikan asing. Selain itu, motivasinya pun bisa beraneka ragam diantaranya: untuk mendapatkan akses pasar; memperluas rentang produk; membentuk atau mempengaruhi struktur pasar; mencapai tingkat kecepatan (dalam hal inovasi dan memasuki pasar) yang lebih besar; meningkatkan efisiensi; dan atau meningkatkan kompetensi dan sumber daya organisasi.
Apabila tujuan usaha patungan adalah melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur pokok atau pertanian (seperti proyek waduk atau irigasi, penambangan batu bara dan lain-lain), biasanya dibentuk konsorsium yang melibatkan banyak mitra bisnis asing. Bank maupun lembaga keuangan lainnya berperan sebagai peyandang dana, sementara pihak-pihak lain menyumbang keahlian teknologis. Biasanya proyek semacam ini dilakukan di negara berkembang dan melibatkan institusi pemerintah yang melakukan fungsi kontrol atas pelaksanaan proyek tersebut.
Bentuk usaha patungan lainnya adalah kerja sama antara dua perusahaan swasta. Misalnya, sebuah perusahaan membuka usaha patungan dengan perusahaan lokal di negara lain. Kerapkali perusahaan asing memberikan konstibusi berupa keahlian produksi dan teknologi, serta kadangkala nama merek dan reputasi perusahaan, sedangkan mitra lokalnya menyediakan akses ke jaringan distribusi dan pengetahuan serta pemahaman atas lingkungan pasar setempat.
Strategi usaha patungan memberikan sejumlah keuntungan sebagai cara memasuki pasar luar negeri. Meskipun menuntut komitmen sumber daya pasar luar negeri, usaha patungan bisa memberikan potensi laba dan kendali yang lebih besar atas manajemen produksi dan pemasaran di pasar bersangkutan. Risiko modal ditanggung bersama dengan mitra lokal. Selain itu, mitra lokal berperan besar dalam hal pemahaman atas kondisi pasar lokal dan juga memiliki kontak dengan distribusi lokal dan institusi kunci lainnya di negaranya. Perusahaan bisa mendapatakan pengetahuan dan umpan balik mengenai kondisi pasar; kebutuhan dan respon pelanggan; para pesaing utama dan kemungkinan reaksi mereka dan secara bertahap mendapatkan pengalaman beroperasi dalam pasar bersangkutan.
Selain itu, usaha patungan juga sangat bermanfaat untuk memasuki pasar yang sistem perekonomiannya berbeda, seperti RRC dan negara-negara pecahan Uni Soviet. Di RRC, misalnya, pemerintah setempat mendorong usaha patungan dalam rangka alih teknologi dan keahlian manajerial kepada perusahaan lokal. Namun, banyak juga perusahaan yang mengalami kesulitan dan masalah dalam menjalin usaha patungan di berbagai negara. Sekalipun dalam jangka pendek, usaha patungan dengan mitra lokal memberikan keunggulan berupa informasi, kontak dan keahlian pemasaran lokal. Biasanya dalam jangka panjang dijumpai banyak masalah. Bahkan, Douglas &Craig (1995) mengestimasi bahwa antara 50 samapai 70 persen usaha patungan mengalami kegagalan.
Beberapa masalah dalam usaha pantungan diantaranya: masalah komunikasi, perbedaan budaya perusahaan, perbedaan gaya manajemen, repatriasi laba, perbedaan kepentingan dan tujuan, ketidakpuasan atas kinerja mitra bisnis, lunturnya rasa saling percaya dan komitmen bersama dan sebagainya. Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan yang terlibat dalam pemasran gobal, usaha patungan tradisional (melibatkan perusahaan asing dan mitra bisnis lokal) berkembang pesat dan memunculkan pula aliansi strategik (Strategic Alliance) yang lebih kompleks. Aliansi kerapkali melibatkan banyak mitra bisnis dan kadangkala berfokus pada tahap tertentu dalam rantai nilai, seperti riset dan pengembangan produksi atau distribusi. Aliansi strategik bisa dikelompokkan berdasarkan lima tipe yaitu pengembangan teknologi; operasi dan logistik; pemasaran, penjualan dan layanan; negara tunggal dan banyak negara. Menurut
berbagai data estimasi, jumlah aliansi strategik diperkirakan tumbuh dengan kecepatan 20 sampai 30 persen sejak pertengahan dekade 1980-an.

Tabel 2.2 Tipe-tipe aliansi strategik

D.        Investasi Langsung (Wholly-Owned Subsidiaries)
Berbagai masalah dan kesulitan dalam mengelola usaha patungan dan tipe-tipe kesepakatan kontraktual lainnya mendorong perusahaan untuk melakukan investasi langsung, sejauh ini diperbolehkan dan perusahaan memiliki sumber daya untuk merealisasikannya. Selain memberikan kendali penuh atas produksi dan pemasaran, operasi cabang juga mengeliminasi kemungkinan konflik kepentingan dan masalah-masalah manajemen yang muncul dalam contract manufacturing, lisensi atau usaha patungan. Semua laba yang diperoleh dari wholly-owned subsidiaries menjadi milik perusahaan sepenuhnya. Selain itu, perusahaan bisa mencurahkan usaha maksimum untuk mengembangkan pasar sesuai dengan arah yang diinginkan, mempromosikan merek-merek internasional atau mengembangkan produk baru yang memanfaatkan keterampilan dan/atau sumber daya perusahaan dari negara tujuan pemasaran lainnya.
Perusahaan memiliki dua pilihan dalam pengembangan operasi cabang, yaitu mengakuisisi perusahaan yang sudah ada atau membangun sendiri operasinya dari awal (Greenfield plant). Kedua alternatif ini memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing (Chandra, 2004:169).
Tabel 2.3 Kenggulan dan Kelemahan Wholly-owned Subsidiaries
1.       Akuisisi
Strategi akuisisi memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya memungkinkan entri yang cepat, akses kesaluran distribusi, basis pelanggan sudah ada dan dalam beberapa kasus merek atau reputasi perusahan sudah mapan. Dalam beberapa kasus manajemen yang sudah ada masih dipertahankan, sehingga bisa dijadikan semacam ‘jembatan’ untuk memasuki pasar dan memungkinkan perusahaan untuk memperoleh pengalaman dalam beroperasi di lingkungan pasar lokal. Ini khususnya sangat penting bagi perusahaan yang keahlian manajemen internasionalnya relatif terbatas atau kurang ‘familiar’ dengan pasar lokal.
Akuisisi juga merupakan pilihan tepat bilamana industri yang dimasuki sudah sangat kompetitif dan hanya tersedia sedikit ruang bagi’pemain baru’. Situasi lain yang juga cocok adalah jika hambatan masuknya relatif besar. Contohnya, Electrolux masuk ke pasar Amerika dengan jalan mengakuisisi sebuah perusahaan vacuum cleaner Amerika dan kemudian White-Westinghouse, dengan merek-merek seperti Frigidaire dan Kelvinator. Dengan cara itu Electrolux bisa mendapatkan akses cepat pada pasar dan jaringan distributor Amerika.
Meskipun demikian, tak jarang terdapat pula berbagai masalah strategi akuisisi, misalnya soal memodernisasi pabrik, peralatan dan pasokan energi yang sudah ketinggalan jaman, tantangan perubahan sikap dan cara kerja karyawan, perubahan pola pikir dan budaya perusahaan lama dan lain-lain.


2.       Greenfield
Greenfield adalah strategi perusahaan memulai operasi baru dari awal. Strategi ini dipilih karena beberapa alasan: (1) jika logistik produksi merupakan faktor kunci sukses dalam industri; (2) tidak ada target akuisisi yang memenuhi kriteria perusahaan; (3) target akuisisi yang terlalu mahal. Perusahaan-perusahaan mobil Jepang, misalnya, masuk ke pasar Eropa dengan memdirikan greenfield plants, terutama di Inggris. Perusahaan-perusahaan tersebut membangun pabrik perakitan baru yang memungkinkan mereka memanfaatkan teknologi produksi terbaru sembari menyeleksi lokasi yang paling menguntungkan dalam hal biaya tenaga kerja, harga tanah, pajak dan transportasi.
Pendirian pabrik baru juga memfasilitasi pengembangan sistem produksi dan logistic yang terintegrasi secara global. Mesin-mesin bisa di produksi di pabrik A, chasis di pabrik B, kemudian keduanya dikirim untuk keperluan perakitan di pasar akhir. Kemampuan mengintegrasi operasi antar negara dan menentukan arah ekspansi internasional di masa depan seringkali menjadi motivasi utama untuk mendirikan operasi yang dimiliki 100%, meskipun dibutuhkan waktu lebih lama dalam membangun pabrik dibandingkan membelinya.
Whooly-owned subsidiaries, baik akuisisi maupun greenfield membutuhkan komitmen dan keterlibatan total dalam ekspansi internasional. Manajemen tidak mengandalkan atau tergantung pada mitra lokal dan harus mengembangkan keahliannya sendiri dalam menghadapi lingkungan pasar lokal. Seperti halnya strategi-strategi lainnya, akuisisi dan greenfield memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal kebutuhan modal dan sumber daya manajemen yang sangat besar. Satu sisi, komitmen kepemlikan pada operasi internasional memberikan kendali yang besar, namun di sisi lain menyebabkan risiko besar dan tingkat fleksibilitas yang rendah.

E.         Pemasaran Melalui Internet
Perdagangan melalui internet bisa dipandang sebagai salah satu metode memasuki pasar luar negeri yang efektif. Saat ini sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan Internet untuk keperluan memasarkan produknya dalam pasar global. Perusahaan-perusahaan mulai aktif merancang katalog internet yang ditujukan pada negara-negara tertentu dalam situs Web yang multi-bahasa. Mereka menjual dan memberikan layanan konsumen melalui web store atau virtual store. Perusahaan dapat mendirikan toko virtual sendiri atau menggunakan jasa distributor perantara (intermediary).
Beberapa perusahaan yang berhasil menjual melalui internet yaitu Dell Computer Corporation mulai menjual computer via internet pada tahun 1997 ke berbagai negara, seperti Malaysia, Australia, Hong Kong, Selandia Baru, Singapura, Taiwan dan negara-negara Asia lainnya. Kini Dell juga telah merancang khususnya melayani pasar Eropa. Amazon.com sangat berhasil menjual buku dari berbagai penerbit untuk konsumen di seluruh dunia. E-bay berhasil menjadi toko virtual yang mempertemukan penjual dan pembeli berbagai produk dari seluruh dunia, melalui proses tawar menawar virtual.
Ada dua jenis metode pengelolaan toko virtual yaitu otomatis dan manual. Dengan menggunakan metode otomatis, pengelola toko menggunakan serangkaian sistem komputer untuk menfasilitasi penjualan. Intervensi manusia dalam proses ini sangat sedikit. Sedangkan metode manual masih membutuhkan intervensi manusia untuk merespon pesanan, berkomunikasi dengan pelanggan dan memberikan layanan purna jual. Di Indonesia, sebagian besar toko virtual menggunakan metode kedua. Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kelemahan. Metode pertama, memungkinkan frekuensi transaksi yang sangat tinggi, transaksi sangat cepat. Sedangkan metode kedua, memberikan nilai tambah interaksi manusia tidak hilang sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Ada beberapa faktor kunci keberhasilan toko virtual. Pertama dan utama adalah kepercayaan.
Pengelola toko virtual harus dapat mengelola kepercayaan konsumen. Hal ini dapat dibangun melalui jaringan pertemanan/hubungan virtual, pernyataan atau pengakuan dari konsumen sebelumnya, komunikasi yang intensif dengan konsumen, bukti fisik keberadaan konsumen di dunia nyata. Kedua, system transaksi yang cepat dan aman. Salah satu masalah yang dihadapi konsumen adalah keamanan transaksi. Pengelola toko virtual harus dapat memastikan seluruh informasi transaksi yang diberikan pelanggan tidak akan disalahgunakan pihak lain. Ketiga, sistem pengiriman. Setelah terjadi transaksi, barang akan dikirim kepada pelanggan melalui jasa pengiriman. Oleh karena keterlibatan perusahaan pengiriman sangat penting karena merupakan jaminan ketepatan janji pengelola toko virtual.
Strategi ini sangat jitu digunakan untuk perusahaan yang tidak memiliki banyak modal. Karena dalam banyak kasus keberhasilan bisnis melalui internet bukanlah disebabkan oleh modal yang besar tapi kreativitas sehingga konsumen tertarik memasuki toko virtual.

12.2       Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pilihan Cara Masuk
Faktor dan kondisi yang berbeda memengaruhi pemilihan strategi memasuki pasar internasioanl. Ada empat aliran pemikiran (schools of thought) dominan berkenaan dengan pemilihan strategi masuk, yaitu: (Chandra, 2004:152-154).
1.       Keterlibatan inkremental terhadap (Gradual Incremental involvement), yang menghubungkan antara komitmen sumber daya di pasar sasaran dengan risiko dalam pasar bersangkutan dan pengalaman internasional yang dimiliki perusahaan. Oleh sebab itu, semakin besar risiko di pasar sasaran , maka pilihan akan jatuh pada strategi masuk yang lebih kecil komitmen sumber dayanya. Selain itu semakin besar pengalaman organisasi, maka semakin besar pula kemungkinan digunakannya strategi masuk yang menuntut komitmen sumber daya besar.
2.       Analisis biaya transaksi (Transaction Cost Analysis) memandang keputusan pemilihan strategi masuk sebagai suatu transaksi. Oleh sebab itu, semua biaya berkaitan dengan aspek rantai nilai dari produksi hingga konsumsi akan dipertimbangkan dengan cermat. Asumsi dasar dalam aliran pemikiran ini adalah bahwa perusahaan akan melakukan sendiri aktivitas-aktivitas yang mampu dilakukan dengan biya lebih rendah, namun akan melakukan subkontrak kepada pihak eksternal apabila pihak tersebut memiliki keunggulan biaya.
3.       Eclectic Theory (Location- Specific Factors atau Contingency Theory) berpandangan bahwa faktor-faktor industri, perusahaan, dan negara spesifik mempengaruhi keputusan pemlihan strategi masuk tergantung pada posisi ownership advantage, internationalization advantage dan location advantage.
4.       Agency Theory berpandangan bahwa principal (pendatang baru) sangat termotivasi untuk mengumpulkan data mengenai para agennya di pasar sasaran. Aliran ini menggunakan metafora kontrak untuk menggambarkan hubungan di mana salah satu pihak mendelegasikan pekerjaan kepada pihak lain.

12.3       Faktor-faktor Lainnya
Lotayif (2003), misalnya menggelompokan strategi masuk ke dalam empat kategori, yaitu ;
1.       Wholly-owned and full controlled entry modes, contohnya kantor cabang (branches & subsidiaries), kantor perwakilan (representative office) dan kantor agen.
2.       Shared-owend and shared controllrd entry modes, berupa joint venture, partially mergers dan partially acquisitions.
3.       Contractual entry modes, berupa lisensi, waralaba dan calculated alliance.
4.       Purely marketing-oriented entry modes, berupa ekspor langsung dan ekspor tidak langsung.
Keempat kategori ini bisa ditelaah dan dibandingkan berdasarkan peluang dan risiko yang ditawarkan masing-masing entry mode, kontiunitas peluang dan risiko tersebut, sumber daya yang dibutuhkan dan waktu yang diperlukan.
 Pertama, strategi masuk wholly-owned dan fully-controlled, terutama kantor cabang, memiliki komitmen sumber daya yang paling besar di pasar sasaran. Biasanya, entry mode ini digunakan oleh organisasi-organisasi berorientasi global dan posisi kompetitif mereka di suatu negara dipengaruhi secara signifikan oleh posisinya di negaralain. Selain itu, risiko kegagalan bisis disebar ke kawasan geografis yang lebih luas.
Kedua, shared-controlled entry modes memiliki tingkat komitmen sumber daya tertinggi kedua dan sekaligus juga tingkat risiko kedua, karena ada mitra lokal dalam berbagi risiko. Entry mode ini banyak digunakan oleh organisasi-organisasi yang belum atau kurang pengalaman dalam kancah pemasaran global, sehingga berusaha mendapatkan pengalaman internasional
dengan  alan mengandalkan mitra lokal.
Ketiga, contractual entry modes memiliki tingkat resiko moderat, karena sistem operasi mitra lokal akan tetap ada di bawah bimbingan mitra luar negeri (dalam kontrak lisensi atau waralaba) atau akan tetap ada selama periode kontrak aliansi. Dibandingkan wholly-owned dan share-owned entry modes, kemungkinan kontiunitas peluang dalam contractual entry modes lebih kecil karena kontrak waralaba dan lisensi dibatasi periode waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Dalam kasus aliansi, kontraknya akan berlangsung terus berlangsung selama masing-masing pihak merasa mash diuntungkan. Sumber daya yang dibutuhkan untuk lisensi waralaba relatif kecil, atau bahkan tidak ada sama sekali, karena pihak franchisee atau lisensi yang menyediakannya, sementara franchisor atau lisensi mendapat royalty. Waktu yang dibutuhkan juga kecil, karena semua tipe contractual entry modes bertujuan mengembangkan pijakan kokoh di pasar luar negeri tanpa modal besar (Cateora, 1993). Keempat, kategori marketing-oriented entry modes memiliki resiko terkecil. Sumber daya dan waktu yang dibutuhkan untuk merealisasikannya juga kecil. Sementara itu, strategi masuk juga bias dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama (Bradley, 1995), yaitu; ekspor, kontraktual dan wholly-owned subsidiaries. Ekspor masih dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi ekspor tidak langsung, ekspor bersama dan ekspor langsung. Strategi masuk kontraktual terdiri atas lisensi-waralaba, contract manufacturing dan usaha patungan, sedangkan wholly-owned subsidiaries meliputi akuisisi dan greenfield.



BAB XIII
PERAN KARANTINA DALAM BISNIS INTERNASIONAL


13.1       Sejarah Karantina di Indonesia
Beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak dikejutkan dengan mewabahnya penyakit menular, seperti flu burung, hog cholera, dan antrax. Penyakit flu burung yang disebabkan oleh virus H5N1 pada saat ini sedang mewabah hampir di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia beberapa orang meninggal dunia akibat terserang penyakit flu burung. Hog cholera menimbulkan kematian ratusan ekor babi di pulau Bulan, Riau tahun 1995.
Pada tahun 1970-an pulau Jawa telah kemasukan hama gudang Khapra beetle yang merusak hasil sereal (beras, jagung, kacang-kacangan) pasca panen. Hama ini masuk melalui beras impor dari India dan Pakistan. Usaha pencegahan penyebaran hama ini ke pulau-pulau lain diupayakan dengan keras oleh petugas Karantina Tumbuhan. Karena di beberapa bagian dari Inodonesia terdapat beberapa spesies lalat buah, maka buah-buahan Indonesia sulit mendapatkan pasar di negara Amerika, Australia, dan Eropa.
Ancaman yang dapat merusak kelestarian sumber daya alam hayati yang disebabkan oleh serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan serta organism pengganggu tumbuhan, jelas sangat merugikan bangsa Indonesia karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat membahayakan dan mematikan manusia.
Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, dan organism pengganggu tumbuhan baru ke wilayah Indonesia dan mencegah penyebarannya dari satu area ke area lain, serta mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan tertentu dari wilayah Indonesia, telah diundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Untuk lebih mengefektifkan dan juga terintegrasinya pencegahan dan penyebaran hama dan penyakit hewan dan ikan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka perlu dilakukan analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan membandingkannya dengan berbagai Undang-undang yang terkait.

13.2       Tujuan Karantina Hewan dan Tumbuhan
Tujuan perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan di Indonesia adalah :
1.         Mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta penyebaran dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
2.         Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina ke luar negeri; dan
3.         Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Walaupun karantina diartikan sebagai tempat dan tindakan, ruang lingkup pengaturan dibidang perkarantinaan meliputi :
1.            Persyaratan Karantina;
2.            Tindakan Karantina;
3.            Kawasan Karantina ;
4.            Jenis-jenis hama dan penyakit, media pembawa dan daerah sebarnya; dan
5.            Tempat-tempat pemasukkan.
Ruang lingkup objek yang berkaitan dengan karantina berkaitan dengan orang, alat angkut dalam perhubungan, hewan dan produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan, barang-barang  perdagangan lainnya yang dilalulintaskan, diletakkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ditetapkan berdasarkan penilaian risiko dapat ditetapkan menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan
Perkarantinaan diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan.  Hal ini mengandung arti bahwa segala tindakan karantina yang dilakukan semata-mata ditujukan untuk melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dan tidak untuk tujuan-tujuan lainnya.”

13.3       Peran Karantina Pertanian dalam Sistim Perlindungan
Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Karantina didefinisikan sebagai tempat pengasingan dan atau tindakan dalam rangka upaya pencegahan masuk dan menyebarnya hama dan  penyakit  untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai dasar hukum penyelenggaraan karantina, diamanahkan bahwa perlunya kekayaan tanah air dan wilayah Negara Indonesia yang kaya akan sumberdaya alam hayati untuk dijaga, dilindungi dan dipelihara kelestariannya dari ancaman dan gangguan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Ancaman kelestarian dan keamanan hayati akan menimbulkan dampak yang sangat luas pada stabilitas ekonomi, keberhasilan usaha agribisnis dan kestabilan ketahanan pangan nasional.
Dengan demikian Pemerintah Indonesia telah menetapkan pilihan bahwa salah satu strategi didalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan adalah melalui “Penyelenggaraan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan ” 
Pada saat ini ancaman yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya alam, ketenteraman dan kesehatan masyarakat, kesehatan pangan, gangguan terhadap  produksi sektor Pertanian/perikanan dan kehutanan, serta lingkungan telah didefinisikan sebagai ancaman yang perlu untuk dicegah masuk dan menyebar.
Ancaman yang secara global telah diidentifikasi dapat dikendalikan efektif  melalui penyelenggaraan perkarantinaan antara lain adalah: 1) Ancaman terhadap kesehatan hewan dan tumbuhan;  2) Invassive Species; 3) Penyakit Zoonosis; 4) Bioterorism; 5) Pangan yang tidak sehat termasuk GMO yang belum dapat diidentifikasi keamanannya; 6) Kelestarian Plasma nutfah/Keanekaragaman hayati; 7)  Hambatan Teknis Perdagangan, dan 8) Ancaman terhadap kestabilan perekonomian nasional.   Ancaman-ancaman tersebut dapat juga dikelola dengan baik agar tidak masuk dan menyebar ke dalam negeri melalui kegiatan pemeriksaan dan sertifikasi karantina.

13.4       Peran Karantina dalam Bisnis Internasional
Perdagangan internasional diatur oleh organisasi perdagangan dunia yang disebut World Trade Organization (WTO), dalam implementasinya organisasi tersebut menerbitkan berbagai perjanjian yang berkaitan dengan pengaturan dan prosedur dibidang perdagangan internasional.  Beberapa perjanjian yang telah diterbitkan antara lain yaitu:
1.             General Agreement on Tariffs and Trade;
2.         Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS);
3.             Agreement on Aplication of Sanitary and Phytosanitary Measure (SPS).
SPS-agreement atau perjanjian SPS diberlakukan untuk mengatur tatacara perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta lingkungan hidupnya dalam hubungannya dengan perdagangan internasional.  Kesepakatan SPS berlaku dan mengikat secara global seluruh negara yang menjadi anggotanya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota WTO, yang telah menyepakati piagam berdirinya organisasi tersebut dan diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.  Oleh karena itu Negara Indonesia berkewajiban memenuhi kesepakatan internasional tersebut. Dasar hukum penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yaitu Undang- undang Nomor 16 Tahun 1992 dalam uraian penjelasannya telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perkarantinaan merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban internasional.
Sesuai dengan implementasi perjanjian SPS dalam perdagangan internasional maka peran Barantan adalah: 1) Mengoperasionalkan persyaratan teknis (persyaratan karantina) impor yang ditetapkan di tempat pemasukkan dalam upaya tindakan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; 2) Memfasilitasi ekspor komoditas pertanian melalui pemeriksaan, audit, verifikasi dan sertifikasi karantina ekspor agar persyaratan teknis yang ditentukan negara pengimpor dapat terpenuhi; 3) Turut serta memverifikasi persyaratan teknis Negara tujuan ekspor agar tetap dalam koridor perjanjian SPS;  4) Barantan ditetapkan sebagai ‘Notification Body’ dan ‘National Enquiry Point’ SPS, peran tersebut merupakan salah satu bentuk dari komunikasi persyaratan teknis (dengan organisasi internasional dan Negara mitra) yang akan diberlakukan.

13.5    Peran Karantina dalam Mewujudkan Pertanian Menjadi Basis Perekonomian Nasional (sesuai amanat perioritas RPJM II 2010-2014)
Untuk dapat menjadi basis perekonomian nasional, maka komoditas pertanian Indonesia harus memiliki daya saing pasar yang kuat baik domestik maupun pasar internasional. Keberlanjutan perekonomian yang ditunjang oleh komoditas pertanian, dan kontribusi pada perdagangan serta pasar internasional ditentukan oleh banyak faktor, beberapa faktor utama antara lain:
1.         Kualitas dan kontinyuitas komoditas pertanian itu sendiri, yang didukung oleh informasi tatakelola produksi yang baik (GAP/GFP/SOP dll);
2.         Kemampuan promosi dan negosiasi internasional dengan prinsip saling menguntungkan;
3.         Keberadaan dan status penyakit;
Satu satunya faktor yang didefinisikan sebagai hambatan teknis adalah keberadaan/status penyakit, yang berdasarkan ketentuan internasional berkaitan dengan prevalensi hama dan penyakit serta organisme penganggu tumbuhan disuatu area/kawasan, sistem surveylans yang dimiliki dan dilaksanakan, dan sistem pengendalian yang dibangun. Banyak faktor yang berhubungan dengan ancaman resiko penyakit pada hewan dan tumbuhan, serta status penyakit di suatu area, antara lain yaitu:
1.            Globalisasi perdagangan;
2.            Keberadaan media pembawa hama dan penyakit;
3.            Industrialisasi/intensifikasi pertanian;
4.         Kelayakan sistem perlindungan tanaman, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner nasional.
5.            Daya tahan genetik dari hewan dan tumbuhan, dan
6.         Kemampuan dan kualifikasi SDM di bidang kesehatan hewan dan tumbuhan, serta kelayakan sarana dan prasarana penunjang.
Peran Karantina Pertanian dalam hubungannya meningkatkan daya saing komoditas Pertanian adalah:
1.         Mempertahankan dan meningkatkan status bebas, dan mempersempit dan membatasi area penyebaran hama dan penyakit.  Sebagaimana diketahui bahwa status penyakit suatu Negara merupakan hal yang paling strategis dan menentukan dalam penentuan posisi perdagangan internasional produk-produk Pertanian.
2.         Menyampaikan laporan ‘Pest List’, kejadian, keberadaan serta status penyebaran hama dan penyakit tumbuhan kepada mitra dagang dan organisasi internasional di bidang perlindungan tanaman (IPPC) sebagai salah satu kewajiban internasional.
3.         Menetapkan area/kawasan serta status area komoditas unggulan ekspor (Pest free area, pest production area, pest production site, dan  Area of Low Pest Prevalence -ALPP);
4.         Berkontribusi pada negosiasi penetapan persyaratan teknis Negara pengimpor;
5.         Melakukan audit, verifikasi, pemeriksaan dan sertifikasi karantina ekspor untuk menjamin kesesuaian persyaratan teknis Negara pengimpor yang telah disepakati, sehingga akses pasar ekspor tidak terganggu karena adanya penolakan kiriman barang ekspor (Notification of non Compliance)
Fungsi utama Kementerian Pertanian yang diperankan Badan Karantina Pertanian adalah berhubungan dengan menjamin tersedianya sumberdaya pertanian yang berkelanjutan dalam menjamin tersedianya suplai yang cukup, serta jaminan keamanan pangan yang berkaitan dengan kualitas suplai pangan yang sehat dan ketenteraman masyarakat dalam mengkonsumsi pangan halal, melalui kegiatan pengawasan dan sertifikasi impor dan ekspor, verifikasi dan audit kesesuaian persyaratan teknis. Penetapan kawasan/area dan sertifikasi karantina antar area juga diperankan Karantina Pertanian dalam rangka memenuhi daya saing pasar internasional.
Ketiga peran tersebut di atas pada prinsipnya merupakan satu kesatuan peran dari penyelenggaraan karantina pertanian dan pengawasan keamanan hayati sebagaimana tupoksi Barantan. Oleh karena itu, dengan peran yang strategis tersebut maka setiap instansi terkait dan masyarakat perlu memberikan dukungan yang memadai dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan strategis Barantan.

 

Harapan dan Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder)

Barantan merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Pertanian yang melaksanakan pelayanan publik di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati, Stakeholder atau pihak-pihak terkait Barantan secara umum terdiri dari 3 (tiga) kelompok yaitu 1) pemberi kewenangan, 2) instansi terkait serta, 3) pengguna jasa khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Peran dan harapan setiap stakeholder akan menentukan keberhasilan kinerja Barantan dalam mencapai visi, misi dan tujuan.
Penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati pada hakekatnya terdiri dari 2 (dua) aspek utama, yaitu aspek perencanaan kebijakan dan prosedur, dan aspek operasional atau pelayanan karantina. Untuk meningkatkan efektifitas perumusan strategi dalam kerangka perencanaan jangka menengah lima tahunan maka perlu diidentifikasi siapa yang berkepentingan dengan output organisasi atau yang mengharapkan hasil akhir dari kewenangan yang telah diberikan. Disamping harapan stakeholder perlu pula diidentifikasi apa saja peran pihak-pihak berkepentingan tersebut di dalam kegiatan operasional Barantan agar terwujud koordinasi dan kerjasama yang saling mendukung di dalam mewujudkan hasil dari fungsi perlindungan dan fasilitasi yang dilakukan Barantan.
Selayaknya kinerja yang dinilai dan yang diharapkan oleh Stakeholder (pemangku kepentingan) tidak melebihi kewenangan yang dimiliki Barantan, dengan kata lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Oleh karena itu mendefinisikan output dan seperangkat indikator keberhasilan yang dihasilkan oleh Barantan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya menjadi hal penting dalam sistim penilaian akuntabilitas kinerja Instansi.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tabel berikut ini menggambarkan harapan dan peran stakeholder Barantan di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.




BAB XIV
HAMBATAN DALAM BISNIS INTERNASIONAL


14.1     Perbedaan Bahasa, Sosial Budaya/Kultural
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang berkat adanya bahasa Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk) dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh pabrik mobil Chevrolet yang memberikan nama suatu jenis mobilnya dengan nama “Chevrolet’s Nova”, pada hal di negara Spanyol kata “No Va” berarti “tidak dapat berjalan”. Oleh karena itu maka sangat sulit untuk memasarkan produk tersebut di negara Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis Internasional. Misalnya saja pemberian warna terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus hati-hati karena warna tertentu yang di suatu negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya ataupun kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau mendekati wanita bila membeli di supermarket, sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.

14.2     Hambatan Politik, Hukum Dan Perundang-Undangan
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.

14.3     Hambatan Operasional
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya hanya melayani satu negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong. Perjalan kapal kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi keselamatan kapal itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA


Schuller, Randall S. 1997. Manajemen Sumberdaya Manusia, edisi keenam, jilid I. Erlangga: Jakarta

Mathis, Robert L. and John H. Jackson. 2006. Manajemen Sumberdaya Manusia, Edisi Ke- 10 Jilid I. Salemba Empat: Jakarta

Mangkunegara, Anwar Prabu DR. A.A. 2008. Manajemen Sumberdaya Manusia. PT. Refika Aditama: Bandung

Donal A Ball, Dkk. 2001. Intenational Bisnis buku 1. Salemba Empat: Jakarta

Griffin, Ricky W. Michael W Pustay. 2005. Bisnis Internasional jilid 1. PT Ideks kelompok Gramedia: Jakarta

Simamora, Henry. 2000. Manajemen Pemasaran Internasional Jilid 1. Salemba Empat: Jakarta

Ginting, Ramlan, Letter of Credit – Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2000;

Andhibroto, Soepriyo, Letter of Credit – Dalam Teori & Praktek, Edisi Revisi, Dahara Prize, Semarang, 1997;

International Chamber of Commerce, Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500, 1993 (“UCP 500”)

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus